Ini Syarat Pendaftaran Mobil Subsidi Pertalite, Pahami Agar Tidak Salah
Rabu, 07 Desember 2022 - 15:12 WIB
JAKARTA - Mobil subsidi berbahan bakar pertalite harus memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Tujuanya agar BBM bersubsidi bisa sampai kepada orang yang tepat, sesuai dengan jenis dan fungsi dari kendaraan.
Adapun syarat mobil subsidi pertalite tersebut bisa diakses melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. Berikut penjelasannya :
Baca juga : Pembatasan BBM Subsidi lewat MyPertamina
Syarat Kendaraan Bersubsidi
1. Transportasi Darat
Kendaraan Pribadi
Plat nomor kendaraan umum berwarna kuning
Kendaraan angkutan barang (tidak termasuk alat angkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda > 6)
Mobil pelayanan umum :Ambulans, mobil jenazah, tempat sampah dan pemadam kebakaran
Adapun syarat mobil subsidi pertalite tersebut bisa diakses melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. Berikut penjelasannya :
Baca juga : Pembatasan BBM Subsidi lewat MyPertamina
Syarat Kendaraan Bersubsidi
1. Transportasi Darat
Kendaraan Pribadi
Plat nomor kendaraan umum berwarna kuning
Kendaraan angkutan barang (tidak termasuk alat angkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda > 6)
Mobil pelayanan umum :Ambulans, mobil jenazah, tempat sampah dan pemadam kebakaran
Lihat Juga :
tulis komentar anda