Ini Syarat Pendaftaran Mobil Subsidi Pertalite, Pahami Agar Tidak Salah
Rabu, 07 Desember 2022 - 15:12 WIB
3. Transportasi Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
Kendaraan budidaya ikan kecil dengan pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
4. Transportasi Pertanian
Petani/asosiasi petani/perusahaan perawatan mesin pertanian dengan luas ≤ 2 ha → SKPD.
5. Transportasi Umum
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penyuluhan sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan panti jompo untuk informasi sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD • RS tipe C & D.
6. Transportasi Mikro
Usaha mikro/rumah tangga dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Jika dari persyaratan di atas sudah dirasa memenuhi, maka bisa dilanjutkan dengan proses pendaftaran. Berikut cara mendaftarkan subsidi kendaraan :
Baca juga : Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
Kendaraan budidaya ikan kecil dengan pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
4. Transportasi Pertanian
Petani/asosiasi petani/perusahaan perawatan mesin pertanian dengan luas ≤ 2 ha → SKPD.
5. Transportasi Umum
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penyuluhan sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan panti jompo untuk informasi sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD • RS tipe C & D.
6. Transportasi Mikro
Usaha mikro/rumah tangga dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Jika dari persyaratan di atas sudah dirasa memenuhi, maka bisa dilanjutkan dengan proses pendaftaran. Berikut cara mendaftarkan subsidi kendaraan :
Baca juga : Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran
Lihat Juga :