Ini Syarat Pendaftaran Mobil Subsidi Pertalite, Pahami Agar Tidak Salah

Rabu, 07 Desember 2022 - 15:12 WIB
3. Transportasi Perikanan

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.

Kendaraan budidaya ikan kecil dengan pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.

4. Transportasi Pertanian

Petani/asosiasi petani/perusahaan perawatan mesin pertanian dengan luas ≤ 2 ha → SKPD.

5. Transportasi Umum

Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penyuluhan sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD.

Panti asuhan dan panti jompo untuk informasi sesuai pemeriksaan dan rekomendasi SKPD • RS tipe C & D.

6. Transportasi Mikro

Usaha mikro/rumah tangga dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Jika dari persyaratan di atas sudah dirasa memenuhi, maka bisa dilanjutkan dengan proses pendaftaran. Berikut cara mendaftarkan subsidi kendaraan :

Baca juga : Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!