Berlaku 11 September, Segini Kenaikan Tarif Grab di Seluruh Indonesia
Minggu, 11 September 2022 - 16:29 WIB
Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp9.200-Rp11.000
Tarif per Kilometer: Rp2.300-Rp2.750
Untuk membantu mitra pengemudi menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric. Berikut penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood:
GrabCar
Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp2.000
Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 10%
GrabExpress
Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp1.000
Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 6%
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp9.200-Rp11.000
Tarif per Kilometer: Rp2.300-Rp2.750
Untuk membantu mitra pengemudi menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric. Berikut penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood:
GrabCar
Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp2.000
Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 10%
GrabExpress
Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp1.000
Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 6%
tulis komentar anda