Berlaku 11 September, Segini Kenaikan Tarif Grab di Seluruh Indonesia

Minggu, 11 September 2022 - 16:29 WIB
Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua

Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp9.200-Rp11.000

Tarif per Kilometer: Rp2.300-Rp2.750

Untuk membantu mitra pengemudi menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric. Berikut penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood:

GrabCar

Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp2.000

Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 10%

GrabExpress

Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp1.000

Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 6%
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More