Berlaku 11 September, Segini Kenaikan Tarif Grab di Seluruh Indonesia
Minggu, 11 September 2022 - 16:29 WIB
JAKARTA - Kenaikan BBM otomatis membuat tarif transportasi umum seperti Ojek Online ikut meningkat. Maka, Grab menyiasatinya dengan sejumlah cara. Mau tidak mau tarif transportasi online harus naik. Ini sesuai Keputusan Menteri No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kenaikan atau penyesuaian tarif untuk layanan transportasi akan dimulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB. Di saat yang sama, Grab juga merilis dua layanan baru. Yakni GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar pengguna tidak “kabur”.
Nah, berikut adalah tarif baru Grab di seluruh Indonesia. Tarif yang tertera adalah tarif setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.
Zona 1: Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp8.000-Rp10.000
Tarif per Kilometer: Rp2.000-Rp2.500
Zona 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek)
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp10.200-Rp11.200
Tarif per Kilometer: Rp2.550-Rp2.800
Kenaikan atau penyesuaian tarif untuk layanan transportasi akan dimulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB. Di saat yang sama, Grab juga merilis dua layanan baru. Yakni GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar pengguna tidak “kabur”.
Nah, berikut adalah tarif baru Grab di seluruh Indonesia. Tarif yang tertera adalah tarif setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.
Zona 1: Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp8.000-Rp10.000
Tarif per Kilometer: Rp2.000-Rp2.500
Zona 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek)
Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp10.200-Rp11.200
Tarif per Kilometer: Rp2.550-Rp2.800
tulis komentar anda