Berlaku 11 September, Segini Kenaikan Tarif Grab di Seluruh Indonesia

Minggu, 11 September 2022 - 16:29 WIB
Grab menyiasati kenaikan tarif dengan layanan baru serta promo ekonomis. Foto: dok Grab
JAKARTA - Kenaikan BBM otomatis membuat tarif transportasi umum seperti Ojek Online ikut meningkat. Maka, Grab menyiasatinya dengan sejumlah cara. Mau tidak mau tarif transportasi online harus naik. Ini sesuai Keputusan Menteri No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kenaikan atau penyesuaian tarif untuk layanan transportasi akan dimulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB. Di saat yang sama, Grab juga merilis dua layanan baru. Yakni GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar pengguna tidak “kabur”.

Nah, berikut adalah tarif baru Grab di seluruh Indonesia. Tarif yang tertera adalah tarif setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.



Zona 1: Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)

Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp8.000-Rp10.000

Tarif per Kilometer: Rp2.000-Rp2.500

Zona 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek)

Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp10.200-Rp11.200

Tarif per Kilometer: Rp2.550-Rp2.800
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More