Gojek Dicomot Grab? Raksasa Asing Bicara, Apakah Nasib Ojol Lokal di Ujung Tanduk?
Kamis, 15 Mei 2025 - 16:54 WIB
loading...
Berbagai spekulasi mencuat menyusul rencana akuisis Grab terhadap Gojek Indonesia. Foto: Grab Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Riuh rendah spekulasi mengguncang jagat transportasi daring Indonesia. Kabar angin mengenai potensi merger antara dua pemain besar, Grab dan salah satu kompetitor utama, berhembus kencang, Gojek, menciptakan gelombang kekhawatiran di kalangan pengguna dan pelaku industri.
Di tengah pusaran isu yang tak terverifikasi ini, muncul kembali momok lama yang menghantui: "dominasi asing" di ranah ekonomi digital Tanah Air.
Grab Indonesia, melalui Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, Grab memahami derasnya spekulasi yang beredar.
Bersamaan dengan riuhnya isu merger, pertanyaan mengenai keberadaan Grab di Indonesia sebagai bentuk "dominasi asing" kembali mencuat. Grab Indonesia memberikan klarifikasi mengenai struktur hukum serta mencari “pembenaran” beruapa kontribusi nyata mereka bagi Indonesia.
Grab Indonesia beroperasi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), sebuah mekanisme investasi yang diatur dan diizinkan oleh pemerintah Indonesia melalui payung hukum yang berlaku.
PMA adalah jalur lazim bagi perusahaan-perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia, menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan bisnis berskala besar, mempercepat adopsi teknologi, dan mendukung inovasi lintas sektor.
Meskipun berstatus PMA secara hukum, tapi Grab mengklaim bahwa 99% dari seluruh karyawan Grab Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili dan bekerja penuh di Indonesia. Bahkan, hanya 1 orang manajemen Grab di Indonesia yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
“Sisanya adalah putra-putri Indonesia yang memegang tampuk kepemimpinan operasional, strategi, hingga pengambilan keputusan bisnis,” ungkap Tirza Munusamy.
Di tengah pusaran isu yang tak terverifikasi ini, muncul kembali momok lama yang menghantui: "dominasi asing" di ranah ekonomi digital Tanah Air.
Grab Indonesia, melalui Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, Grab memahami derasnya spekulasi yang beredar.
Bersamaan dengan riuhnya isu merger, pertanyaan mengenai keberadaan Grab di Indonesia sebagai bentuk "dominasi asing" kembali mencuat. Grab Indonesia memberikan klarifikasi mengenai struktur hukum serta mencari “pembenaran” beruapa kontribusi nyata mereka bagi Indonesia.
Grab Indonesia beroperasi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), sebuah mekanisme investasi yang diatur dan diizinkan oleh pemerintah Indonesia melalui payung hukum yang berlaku.
PMA adalah jalur lazim bagi perusahaan-perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia, menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan bisnis berskala besar, mempercepat adopsi teknologi, dan mendukung inovasi lintas sektor.
Meskipun berstatus PMA secara hukum, tapi Grab mengklaim bahwa 99% dari seluruh karyawan Grab Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili dan bekerja penuh di Indonesia. Bahkan, hanya 1 orang manajemen Grab di Indonesia yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
“Sisanya adalah putra-putri Indonesia yang memegang tampuk kepemimpinan operasional, strategi, hingga pengambilan keputusan bisnis,” ungkap Tirza Munusamy.
Lihat Juga :