Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
Kamis, 04 Juni 2026 - 18:26 WIB
loading...
Ketentuan baru potongan komisi ojol maksimal 8 persen memicu rumor mundurnya Grab di media sosial. Foto: Grab Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Isu itu menyebar begitu cepat: Grab akan angkat kaki dari Indonesia. Benarkah? Ternyata tidak. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi langsung membantah. Tegas. “Rumor mengenai rencana keluar dari Indonesia itu tidak benar,” ujarnya.
Tentu publik bertanya-tanya. Kenapa rumor sebesar itu bisa muncul? Bahkan ramai dibahas di komunitas pekerja teknologi seperti akun Instagram @ecommurz.
Penyebabnya jelas: uang. Lebih tepatnya, aturan baru yang memukul telak kantong aplikator.
Tepat pada Hari Buruh Nasional, 1 Mei 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto meneken aturan baru.
Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Tentu publik bertanya-tanya. Kenapa rumor sebesar itu bisa muncul? Bahkan ramai dibahas di komunitas pekerja teknologi seperti akun Instagram @ecommurz.
Penyebabnya jelas: uang. Lebih tepatnya, aturan baru yang memukul telak kantong aplikator.
Tepat pada Hari Buruh Nasional, 1 Mei 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto meneken aturan baru.
Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Lihat Juga :