Berlaku 11 September, Segini Kenaikan Tarif Grab di Seluruh Indonesia

Minggu, 11 September 2022 - 16:29 WIB
Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp1.000

Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 6%

GrabFood

Kenaikan Tarif Dasar Minimum: Hingga Rp1.000

Persentase Kenaikan Tarif Per-km: Hingga 7%

*Kenaikan tarif dapat berbeda-beda di setiap kota

Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia, menjelaskan bahwa mereka menghadirkan layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen agar bisa menyesuaikan dengan kenaikan tarif baru.

BACA JUGA: Memilih TV Sesuai Kepribadian, Gimana Caranya?

”Layanan seperti GrabBike Hemat menawarkan opsi tarif kompetitif untuk perjalanan jarak pendek diperluas untuk seluruh wilayah di Indonesia selama periode yang telah ditentukan,” jelas Neneng.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!