Kominfo Klaim Blokir 118.320 Situs Judi Online Sepanjang 2022

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:06 WIB
”Tujuannya untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online,” ungkapnya. Semuel menyebut, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Kegiatan perjudian online melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dimana pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi

online, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA: 26 Juta Data Pelanggan Indihome Diduga Bocor, Ini Pembelaan Telkom

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!