Kominfo Klaim Blokir 118.320 Situs Judi Online Sepanjang 2022

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:06 WIB
●2021: 204.917 konten

●2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan beberapa parameter. Pertama, hasil temuan patroli siber Kominfo.

Kedua, laporan dari masyarakat. Dan ketiga adalah laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Kominfo mengklaim, patroli siber yang mereka lakukan didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Semuel mengatakan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Ia berpendapat, cara lain yang harus ditempuh adalah mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program mereka, yakni Gerakan Nasional Literasi Digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!