Kominfo Klaim Blokir 118.320 Situs Judi Online Sepanjang 2022
Senin, 22 Agustus 2022 - 21:06 WIB
JAKARTA - Meski judi online masih terus marak, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) mengaku sudah aktif melakukan pemblokiran terhadap situs-situs ilegal tersebut. Bahkan, Kominfo mengklaim telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.
Itu, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Adapun rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:
●2018: 84.484 konten
●2019: 78.306 konten
●2020: 80.305 konten
●2021: 204.917 konten
●2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan beberapa parameter. Pertama, hasil temuan patroli siber Kominfo.
Kedua, laporan dari masyarakat. Dan ketiga adalah laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Itu, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Adapun rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:
●2018: 84.484 konten
●2019: 78.306 konten
●2020: 80.305 konten
●2021: 204.917 konten
●2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan beberapa parameter. Pertama, hasil temuan patroli siber Kominfo.
Kedua, laporan dari masyarakat. Dan ketiga adalah laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Lihat Juga :
tulis komentar anda