Majukan Keuangan Syariah, Fintech ALAMI Raih Izin OJK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Financial technology (fintech) memiliki ruang untuk beroperasi di industri keuangan , termasuk versi syariah . Namun mereka wajib mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Untuk itu, PT ALAMI Fintek Sharia yang dikenal dengan nama ALAMI berupaya untuk meraih izin tersebut. Bersyukur, sekarang fintech tersebut telah resmi meraih tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah, atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing.
Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020. ALAMI sebelumnya terdaftar di OJK pada Mei 2019 dan menjadi satu-satunya P2P syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK pada batch kali ini. Hal ini menjadi milestone penting untuk membuktikan komitmen jangka panjang ALAMI dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Dima Djani, CEO & Founder ALAMI, mengatakan, tanda berizin dari OJK menjadi bukti keseriusan ALAMI dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah melalui teknologi di Indonesia. “Kami berkomitmen penuh dan berikhtiar untuk memajukan industri keuangan syariah. Kami juga mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi positif dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah," kata Dima Djani di Jakarta, Selasa (10/6/2020).
Dikatakannya, ALAMI merupakan salah satu penyelenggara yang mendapatkan berizin tercepat. Yakni hanya berselang 1 tahun sejak mendapatkan tanda terdaftar sejak POJK77 diterbitkan.
Sebagai perusahaan dengan bisnis model berlandaskan nilai syariah, ALAMI mengutamakan kepatuhan terhadap regulator serta nilai kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai amanah para stakeholder yang dipegang teguh. Amanah ini termasuk bagaimana ALAMI menjadi penghubung yang memastikan pihak pemberi dan penerima pembiayaan memperoleh keuntungan dan manfaat yang adil.
Untuk dapat memperoleh tanda berizin di OJK tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ALAMI di antaranya adalah sertifikasi keamanan data pengguna, melakukan edukasi & inklusi keuangan secara tersebar di Indonesia, uji kelayakan direksi & komisaris serta pemegang saham, sampai rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Demi menjaga kepercayaan dan melindungi hak konsumen sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik, ALAMI siap melaksanakan kewajibannya terhadap keterbukaan informasi terkait pelaksanaan bisnisnya, melalui penyampaian laporan berkala kepada regulator,” papar Dima.
Dalam menjalankan bisnisnya, fintech syariah ini berkomitmen menerapkan nilai-nilai syariah yakni keadilan dan transparansi. ALAMI memberikan keleluasaan pada pemberi pembiayaan (funder) untuk memilih UKM yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing funder melalui publikasi data hasil skoring UKM sebagai calon penerima pembiayaan (beneficiary).
Sementara itu, sambung dia, untuk proses penagihan kewajiban bagi penerima pembiayaan, ALAMI menerapkan kaidah perlindungan konsumen. Yakni, dengan melakukan penagihan secara in-house yang sesuai dengan nilai keadilan dan profesionalisme.
Untuk itu, PT ALAMI Fintek Sharia yang dikenal dengan nama ALAMI berupaya untuk meraih izin tersebut. Bersyukur, sekarang fintech tersebut telah resmi meraih tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah, atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing.
Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020. ALAMI sebelumnya terdaftar di OJK pada Mei 2019 dan menjadi satu-satunya P2P syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK pada batch kali ini. Hal ini menjadi milestone penting untuk membuktikan komitmen jangka panjang ALAMI dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Dima Djani, CEO & Founder ALAMI, mengatakan, tanda berizin dari OJK menjadi bukti keseriusan ALAMI dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah melalui teknologi di Indonesia. “Kami berkomitmen penuh dan berikhtiar untuk memajukan industri keuangan syariah. Kami juga mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi positif dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah," kata Dima Djani di Jakarta, Selasa (10/6/2020).
Dikatakannya, ALAMI merupakan salah satu penyelenggara yang mendapatkan berizin tercepat. Yakni hanya berselang 1 tahun sejak mendapatkan tanda terdaftar sejak POJK77 diterbitkan.
Sebagai perusahaan dengan bisnis model berlandaskan nilai syariah, ALAMI mengutamakan kepatuhan terhadap regulator serta nilai kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai amanah para stakeholder yang dipegang teguh. Amanah ini termasuk bagaimana ALAMI menjadi penghubung yang memastikan pihak pemberi dan penerima pembiayaan memperoleh keuntungan dan manfaat yang adil.
Untuk dapat memperoleh tanda berizin di OJK tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ALAMI di antaranya adalah sertifikasi keamanan data pengguna, melakukan edukasi & inklusi keuangan secara tersebar di Indonesia, uji kelayakan direksi & komisaris serta pemegang saham, sampai rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Demi menjaga kepercayaan dan melindungi hak konsumen sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik, ALAMI siap melaksanakan kewajibannya terhadap keterbukaan informasi terkait pelaksanaan bisnisnya, melalui penyampaian laporan berkala kepada regulator,” papar Dima.
Dalam menjalankan bisnisnya, fintech syariah ini berkomitmen menerapkan nilai-nilai syariah yakni keadilan dan transparansi. ALAMI memberikan keleluasaan pada pemberi pembiayaan (funder) untuk memilih UKM yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing funder melalui publikasi data hasil skoring UKM sebagai calon penerima pembiayaan (beneficiary).
Sementara itu, sambung dia, untuk proses penagihan kewajiban bagi penerima pembiayaan, ALAMI menerapkan kaidah perlindungan konsumen. Yakni, dengan melakukan penagihan secara in-house yang sesuai dengan nilai keadilan dan profesionalisme.