Majukan Keuangan Syariah, Fintech ALAMI Raih Izin OJK
Rabu, 10 Juni 2020 - 23:12 WIB
loading...
Untuk itu, PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI) telah resmi meraih tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Financial technology (fintech) memiliki ruang untuk beroperasi di industri keuangan , termasuk versi syariah . Namun mereka wajib mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Untuk itu, PT ALAMI Fintek Sharia yang dikenal dengan nama ALAMI berupaya untuk meraih izin tersebut. Bersyukur, sekarang fintech tersebut telah resmi meraih tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah, atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing.
Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020. ALAMI sebelumnya terdaftar di OJK pada Mei 2019 dan menjadi satu-satunya P2P syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK pada batch kali ini. Hal ini menjadi milestone penting untuk membuktikan komitmen jangka panjang ALAMI dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Dima Djani, CEO & Founder ALAMI, mengatakan, tanda berizin dari OJK menjadi bukti keseriusan ALAMI dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah melalui teknologi di Indonesia. “Kami berkomitmen penuh dan berikhtiar untuk memajukan industri keuangan syariah. Kami juga mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi positif dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah," kata Dima Djani di Jakarta, Selasa (10/6/2020).
Dikatakannya, ALAMI merupakan salah satu penyelenggara yang mendapatkan berizin tercepat. Yakni hanya berselang 1 tahun sejak mendapatkan tanda terdaftar sejak POJK77 diterbitkan.
Untuk itu, PT ALAMI Fintek Sharia yang dikenal dengan nama ALAMI berupaya untuk meraih izin tersebut. Bersyukur, sekarang fintech tersebut telah resmi meraih tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah, atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing.
Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020. ALAMI sebelumnya terdaftar di OJK pada Mei 2019 dan menjadi satu-satunya P2P syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK pada batch kali ini. Hal ini menjadi milestone penting untuk membuktikan komitmen jangka panjang ALAMI dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Dima Djani, CEO & Founder ALAMI, mengatakan, tanda berizin dari OJK menjadi bukti keseriusan ALAMI dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah melalui teknologi di Indonesia. “Kami berkomitmen penuh dan berikhtiar untuk memajukan industri keuangan syariah. Kami juga mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi positif dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah," kata Dima Djani di Jakarta, Selasa (10/6/2020).
Dikatakannya, ALAMI merupakan salah satu penyelenggara yang mendapatkan berizin tercepat. Yakni hanya berselang 1 tahun sejak mendapatkan tanda terdaftar sejak POJK77 diterbitkan.
Lihat Juga :