Rusak Kabel Fiber Optik Bawah Laut, Triasmitra Perjuangkan UU SKKL

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:45 WIB
loading...
Rusak Kabel Fiber Optik...
Ilustrasi Kabel Fiber Optik Bawah Laut, FOTO/ ist
A A A
JAKARTA - Keberadaan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) karena perannya yang strategis di infrastruktur telekomunikasi nasional Negara terbukti mendapat perlindungan hukum Negara Republik Indonesia. Dan PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) berhasil mencatat sejarah di bidang telekomunikasi, khususnya dalam penegakkan Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Perusahaan yang telah berkecimpung di dunia telekomunikasi sejak 26 tahun lalu itu berhasil untuk pertama kali memenangkan kasus pengrusakan sistem komunikasi khususnya Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), dalam persidangan kasus pengrusakan SKKL Palapa Ring Barat (PRB), yang menjadi tanggung jawab Triasmitra dalam perawatan dan pemeliharaan, di perairan Tanjung Balai Karimun Kepulaun Riau.

Titus Dondi, CEO Triasmitra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019, melalui pemantauan sistem monitoring Triasmitra, telah terjadi gangguan (disebabkan putusnya koneksi) pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun.

Segera tim patroli PT Ketrosden Triasmitra melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan. Di titik lokasi, tim patroli menemukan ada Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan.

Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu yang menurut Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 adalah wire, sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus/rusak.

Mengetahui kabel fiber optik sudah dalam keadaan terputus/rusak, Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resor Karimun (Polres Karimun).

Setelah melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan, Polres Karimun akhirnya menetapkan Djunaidi Tan yang merupakan Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai Tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Selanjutnya setelah melalui beberapa kali sidang, pada tanggal 18 Mei 2020, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membacakan Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN.Tbk yang pada intinya menyatakan Terdakwa Djunaidi Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi” dengan menjatuhkan vonis

Titus Dondi berharap dengan adanya keputusan ini berbagai pihak khususnya pihak-pihak yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ramadan dan Idul Fitri...
Ramadan dan Idul Fitri 2025: Lonjakan Trafik Data Komunikasi Nasional Diprediksi Tembus 14,6 Persen!
Kenapa Kode Telepon...
Kenapa Kode Telepon Indonesia +62, Ternyata Ini Penjelasannya
Kominfo Targetkan Regulasi...
Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan
Telegraf Hidraulik Aeneas,...
Telegraf Hidraulik Aeneas, Telekomunikasi Zaman Yunani Kuno yang Dianggap Ciptaan Dewa
5 Operator Seluler dengan...
5 Operator Seluler dengan Internet Tercepat di Indonesia Juni 2023, Siapa Paling Ngebut?
Memperkuat Infrastruktur...
Memperkuat Infrastruktur Telekomunikasi, iForte Resmi Gandeng CSPA
Bentuk Ekosistem Telekomunikasi,...
Bentuk Ekosistem Telekomunikasi, iForte Technology Resmi Dikenalkan
Microsoft Bubarkan Tim...
Microsoft Bubarkan Tim Metaverse setelah Hentikan Layanan Platform VR
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Rekomendasi
Ratusan Pemudik dari...
Ratusan Pemudik dari Sumatera Mulai Kembali ke Pulau Jawa
10 Orang Terkaya China...
10 Orang Terkaya China 2025, Founder TikTok Jadi Nomor 1
Antisipasi Eskalasi...
Antisipasi Eskalasi dengan NATO, Putin Panggil 160.000 Pemuda untuk Wajib Militer
Berita Terkini
5 Ikan Paling Beracun...
5 Ikan Paling Beracun di Dunia, Sekali Sentuh Nyawa Melayang!
14 jam yang lalu
Dari Tren Ghiblifying...
Dari Tren Ghiblifying hingga Gemini 2.5 Pro, Ini 4 Tren Teknologi Terpopuler di Lebaran 2025
14 jam yang lalu
Robot Humanoid China...
Robot Humanoid China bisa Gunting Rambut, Sambut Tamu Hotel, hingga Jualan Mobil
14 jam yang lalu
Bikin Status WhatsApp...
Bikin Status WhatsApp Makin Ekspresif dengan Musik! Ini Caranya!
20 jam yang lalu
Resmi! Ini Harga iPhone...
Resmi! Ini Harga iPhone 16 Series di Indonesia: Penantian Berakhir, Siap Preorder?
22 jam yang lalu
Fosil Nenek Moyang Manusia...
Fosil Nenek Moyang Manusia Berusia 1 Juta Tahun Ditemukan
1 hari yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved