Rusak Kabel Fiber Optik Bawah Laut, Triasmitra Perjuangkan UU SKKL

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:45 WIB
loading...
A A A
Putusan tersebut telah membuat terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang meyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut adalah merupakan suatu bentuk tindak pidana karena melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Syarif Lumintarjo, CEO PT Palapa Ring Barat, di tempat yang berbeda menyatakan menyambut positif keputusan majelis hakim atas kasus ini.

Dikatakannya, putusan ini membuat semakin tenang perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi khususnya yang memiliki maupun memelihara SKKL karena menjadi kekuatan hukum dan jurisprudensi saat mengalami kejadian serupa.

"Pada akhirnya memang keputusan hakim atas perkara ini bukan bertujuan untuk menjadi senjata bagi satu pihak dan menakuti pihak lain, namun bertujuan agar semua pihak peduli atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut demi kemajuan telekomunikasi Indonesia di tengah globalisasi dunia," tutupnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manfaatkan Teknologi...
Manfaatkan Teknologi Biometrik, XL Axiata Dukung Pemutakhiran Data Pelanggan
Ramadan dan Idul Fitri...
Ramadan dan Idul Fitri 2025: Lonjakan Trafik Data Komunikasi Nasional Diprediksi Tembus 14,6 Persen!
Kenapa Kode Telepon...
Kenapa Kode Telepon Indonesia +62, Ternyata Ini Penjelasannya
Kominfo Targetkan Regulasi...
Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan
Telegraf Hidraulik Aeneas,...
Telegraf Hidraulik Aeneas, Telekomunikasi Zaman Yunani Kuno yang Dianggap Ciptaan Dewa
5 Operator Seluler dengan...
5 Operator Seluler dengan Internet Tercepat di Indonesia Juni 2023, Siapa Paling Ngebut?
Memperkuat Infrastruktur...
Memperkuat Infrastruktur Telekomunikasi, iForte Resmi Gandeng CSPA
Bentuk Ekosistem Telekomunikasi,...
Bentuk Ekosistem Telekomunikasi, iForte Technology Resmi Dikenalkan
Microsoft Bubarkan Tim...
Microsoft Bubarkan Tim Metaverse setelah Hentikan Layanan Platform VR
Rekomendasi
3 Ciri Rumah Terbaik...
3 Ciri Rumah Terbaik Menurut Syariat, Apa Saja?
Kenalkan 3 Model Konsep,...
Kenalkan 3 Model Konsep, Jeep Janji Akan Masuk Dapur Produksi
Hukum Tajwid Surat Ad...
Hukum Tajwid Surat Ad Dukhan Ayat 1-5, Penjelasan Lengkap Cara Membaca dan Keutamaanya
Berita Terkini
Piramida Bawah Air Diklaim...
Piramida Bawah Air Diklaim Lebih Tua dari yang Ada di Mesir
30 menit yang lalu
China Bertekat Memperkuat...
China Bertekat Memperkuat Literasi Digital dan AI
1 jam yang lalu
Instagram Uji Coba Fitur...
Instagram Uji Coba Fitur Terkunci dengan Kode Akses Terbaru
1 jam yang lalu
Cara Mengatasi HP Xiaomi...
Cara Mengatasi HP Xiaomi Restart Sendiri, Pengguna Wajib Tahu
12 jam yang lalu
10 Game Terburuk di...
10 Game Terburuk di Dunia, Penuh Bug dan Grafis Mengecewakan
15 jam yang lalu
Kambing Misterius Ini...
Kambing Misterius Ini Mampu Hidup di Area Vulkanik selama 2 Abad Lebih
16 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved