Manfaatkan Teknologi Biometrik, XL Axiata Dukung Pemutakhiran Data Pelanggan
Minggu, 13 April 2025 - 20:25 WIB
loading...
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi dan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid . FOTO/ DOK SindoNews
A
A
A
SURABAYA - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mendukung kebijakan baru pemerintah terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dan pemutakhiran data pelanggan melalui teknologi biometrik.
BACA JUGA - XL Smart Hydroponics, Cara XL Axiata Mendongkrak Panen Urban Farming
Kebijakan ini ditetapkan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Menggunakan Data Kependudukan Biometrik.
Pengumuman kebijakan ini dilakukan dalam acara sosialisasi yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital, dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid; Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi; Direktur & Chief Enterprise Business & Corporate Affairs Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya; Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys; serta jajaran direksi operator seluler lainnya, Jumat (11/4).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan langkah ini merupakan bagian penting dalam menjawab tantangan kejahatan digital serta mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital," katanya.
BACA JUGA - XL Smart Hydroponics, Cara XL Axiata Mendongkrak Panen Urban Farming
Kebijakan ini ditetapkan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Menggunakan Data Kependudukan Biometrik.
Pengumuman kebijakan ini dilakukan dalam acara sosialisasi yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital, dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid; Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi; Direktur & Chief Enterprise Business & Corporate Affairs Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya; Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys; serta jajaran direksi operator seluler lainnya, Jumat (11/4).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan langkah ini merupakan bagian penting dalam menjawab tantangan kejahatan digital serta mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital," katanya.
Lihat Juga :