Susunan Direksi dan Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?
loading...

XLSMART menjadi pemain baru di industri telekomunikasi di Indonesia. Foto: XLSMART
A
A
A
JAKARTA - Industri telekomunikasi Indonesia memasuki babak baru yang penuh gejolak dan potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang bersejarah.
Rapat ini tidak hanya mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta paling menggemparkan: penggabungan usaha yang akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!
“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham yang telah mendukung perusahaan untuk dapat terus tumbuh dan berkembang hingga saat ini," ujar Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi.
I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi dan diberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.
Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director dan CEO di Robi Axiata Limited, dan memiliki pengalaman luas di industri telekomunikasi.
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa
Pada hari yang sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan usaha antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk ("SF"), dan PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi "PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk".
RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi
Rapat ini tidak hanya mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta paling menggemparkan: penggabungan usaha yang akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!
Dividen untuk Pemegang Saham
RUPST 2025 menyetujui penggunaan 62% dari keuntungan setelah pajak dan hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Total dividen yang dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham yang telah mendukung perusahaan untuk dapat terus tumbuh dan berkembang hingga saat ini," ujar Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi.
Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan
RUPST juga menyetujui perubahan susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, dan Rico Usthavia Frans mengundurkan diri dan diberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan.I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi dan diberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.
Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director dan CEO di Robi Axiata Limited, dan memiliki pengalaman luas di industri telekomunikasi.
Susunan Direksi XL Axiata yang baru dan efektif:
Presiden Direktur: Rajeev SethiDirektur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa
Pada hari yang sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan usaha antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk ("SF"), dan PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi "PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk".
RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi XLSMART
RUPSLB juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebelumnya berakhir efektif pada saat tanggal Efektif Penggabungan Usaha.Susunan Dewan Komisaris XLSMART:
Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Susunan Direksi XLSMART:
Presiden Direktur: Rajeev SethiDirektur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi
Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru dalam Tata Kelola
RUPSLB menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang semula Axiata Group Berhad ("AGB") menjadi AGB dan PT Wahana Inti Nusantara ("WIN"), PT Global Nusa Data ("GND") dan PT Bali Media Telekomunikasi ("BMT") sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham
RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.(dan)
Lihat Juga :