Rusak Kabel Fiber Optik Bawah Laut, Triasmitra Perjuangkan UU SKKL

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:45 WIB
loading...
Rusak Kabel Fiber Optik...
Ilustrasi Kabel Fiber Optik Bawah Laut, FOTO/ ist
A A A
JAKARTA - Keberadaan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) karena perannya yang strategis di infrastruktur telekomunikasi nasional Negara terbukti mendapat perlindungan hukum Negara Republik Indonesia. Dan PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) berhasil mencatat sejarah di bidang telekomunikasi, khususnya dalam penegakkan Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Perusahaan yang telah berkecimpung di dunia telekomunikasi sejak 26 tahun lalu itu berhasil untuk pertama kali memenangkan kasus pengrusakan sistem komunikasi khususnya Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), dalam persidangan kasus pengrusakan SKKL Palapa Ring Barat (PRB), yang menjadi tanggung jawab Triasmitra dalam perawatan dan pemeliharaan, di perairan Tanjung Balai Karimun Kepulaun Riau.

Titus Dondi, CEO Triasmitra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019, melalui pemantauan sistem monitoring Triasmitra, telah terjadi gangguan (disebabkan putusnya koneksi) pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun.

Segera tim patroli PT Ketrosden Triasmitra melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan. Di titik lokasi, tim patroli menemukan ada Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan.

Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu yang menurut Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 adalah wire, sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus/rusak.

Mengetahui kabel fiber optik sudah dalam keadaan terputus/rusak, Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resor Karimun (Polres Karimun).

Setelah melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan, Polres Karimun akhirnya menetapkan Djunaidi Tan yang merupakan Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai Tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Selanjutnya setelah melalui beberapa kali sidang, pada tanggal 18 Mei 2020, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membacakan Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN.Tbk yang pada intinya menyatakan Terdakwa Djunaidi Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi” dengan menjatuhkan vonis

Titus Dondi berharap dengan adanya keputusan ini berbagai pihak khususnya pihak-pihak yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara.

Putusan tersebut telah membuat terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang meyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut adalah merupakan suatu bentuk tindak pidana karena melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Syarif Lumintarjo, CEO PT Palapa Ring Barat, di tempat yang berbeda menyatakan menyambut positif keputusan majelis hakim atas kasus ini.

Dikatakannya, putusan ini membuat semakin tenang perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi khususnya yang memiliki maupun memelihara SKKL karena menjadi kekuatan hukum dan jurisprudensi saat mengalami kejadian serupa.

"Pada akhirnya memang keputusan hakim atas perkara ini bukan bertujuan untuk menjadi senjata bagi satu pihak dan menakuti pihak lain, namun bertujuan agar semua pihak peduli atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut demi kemajuan telekomunikasi Indonesia di tengah globalisasi dunia," tutupnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manfaatkan Teknologi...
Manfaatkan Teknologi Biometrik, XL Axiata Dukung Pemutakhiran Data Pelanggan
Ramadan dan Idul Fitri...
Ramadan dan Idul Fitri 2025: Lonjakan Trafik Data Komunikasi Nasional Diprediksi Tembus 14,6 Persen!
Kenapa Kode Telepon...
Kenapa Kode Telepon Indonesia +62, Ternyata Ini Penjelasannya
Kominfo Targetkan Regulasi...
Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan
Telegraf Hidraulik Aeneas,...
Telegraf Hidraulik Aeneas, Telekomunikasi Zaman Yunani Kuno yang Dianggap Ciptaan Dewa
5 Operator Seluler dengan...
5 Operator Seluler dengan Internet Tercepat di Indonesia Juni 2023, Siapa Paling Ngebut?
Memperkuat Infrastruktur...
Memperkuat Infrastruktur Telekomunikasi, iForte Resmi Gandeng CSPA
Bentuk Ekosistem Telekomunikasi,...
Bentuk Ekosistem Telekomunikasi, iForte Technology Resmi Dikenalkan
Microsoft Bubarkan Tim...
Microsoft Bubarkan Tim Metaverse setelah Hentikan Layanan Platform VR
Rekomendasi
Astaga! 8 Tahanan Polres...
Astaga! 8 Tahanan Polres Lahat Kabur usai Jebol Dinding Sel, Kok Bisa?
Antisipasi Invasi Musuh...
Antisipasi Invasi Musuh Bebuyutan, Negara Tetangga Rusia Ingin Membentuk Tentara Terkuat
Jangan Remehkan Mobil...
Jangan Remehkan Mobil Polisi Jepang Ternyata Segini Kecepatannya
Berita Terkini
Video YouTube Pertama...
Video YouTube Pertama Berusia 20 Tahun telah Ditonton 355 Juta Kali
2 jam yang lalu
Ilmuwan Temukan Olo...
Ilmuwan Temukan Olo Warna Baru yang Belum Dilihat oleh Manusia
6 jam yang lalu
Daftar Aplikasi Goblok...
Daftar Aplikasi Goblok di Play Store, Nomor 2 Paling Banyak di Download
8 jam yang lalu
Lempeng Tektonik Berubah...
Lempeng Tektonik Berubah Drastis, Riset Klaim India Mulai Terbagi Jadi Dua
10 jam yang lalu
Mengikuti Selera Pasar...
Mengikuti Selera Pasar dan Tren Kuliner, LG InstaView Tampilkan Kemewahan dan Kepraktisan
10 jam yang lalu
Apple Pindahkan produksi...
Apple Pindahkan produksi iPhone untuk Pasar AS ke India
10 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved