Jangan Keliru, Ini Perbedaan Laptop Merah Putih dan Laptop Kemendikbudristek

Senin, 02 Agustus 2021 - 08:23 WIB
loading...
Jangan Keliru, Ini Perbedaan...
Program Laptop Merah Putih dan program bantuan laptop ke sekolah sama-sama berhubungan dengan Kemendikbudristek, tapi sangat berbeda. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Belakangan isu laptop bantuan Kemendikbudristek ramai diperbincangkan. Bahkan, ada yang mengaitkannya dengan laptop merah putih. Padahal, walau secara tidak langsung ada hubungannya, tapi keduanya adalah dua hal yang sangat berbeda.

Laptop Kemendikbudristek
Kemendikbudristek memang sedang menganggarkan program laptop untuk pelajar. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp2,4 triliun untuk 240 ribu laptop untuk sekolah.



Maka, disimpulkan bahwa 1 unit laptop harganya Rp10 juta. Tapi, ternyata tidak seperti itu.

Pada 2021, ada paket teknologi informasi komunikasi (TIK) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 242.565 paket yang ditargetkan untuk 15.656 sekolah. Ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

Namun, paket TIK ini bukan hanya laptop saja. Tapi juga peralatan lain seperti router, printer, dan scanner. Total ada 17.510 wireless router, 10.799 proyektor, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner. Misalnya harga laptopnya Rp6 juta-Rp7 juta, maka sisanya untuk membeli perlengkapan pendukung tadi.

Jumlah laptop yang diterima tiap sekolah juga berbeda. Tergantung tingkatan SD, SMP, SMA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Anggaran Rp2,4 triliun merupakan anggaran Kementerian Keuangan yang kemudian digunakan oleh Pemda untuk belanja kebutuhan laptop di sekolah di wilayahnya melalui e-katalog dari vendor dalam negeri. E-katalog itu berisi vendro yang sudah terdaftar dengan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Mengapa harus ada syarat TKDN? Karena ini bagian dari rencana pemerintah untuk mendorong belanja Produk Dalam Negeri (PDN). Khususnya di sektor pendidikan. Dan Secara spesifik di produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). ”Kemendikbudristek mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri dalam upaya digitalisasi sekolah untuk mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah masa depan,” tutur Nadiem Makarim.

Laptop yang terdaftar di e-katalog menggunakan jenis ChromeBook. Dengan spesifikasi minimum seperti HDD 32 GB, layar 11 inci, sistem operasi Chrome OS, dan RAM 4 GB DDR4, prosesor Core 2. Nantinya, Pemda bebas memilih laptop dengan spesifikasi lebih tinggi yang di e-katalog, disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2479 seconds (0.1#10.140)