Spek Minimal Laptop Pelajar Kemendikbudristek, HDD 32 GB dan Harus Chrome OS

Jum'at, 30 Juli 2021 - 19:25 WIB
loading...
Spek Minimal Laptop Pelajar Kemendikbudristek, HDD 32 GB dan Harus Chrome OS
Soal detail spesifikasi ada dalam lampiran X Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Tampak laptop Zyrex Chromebook. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) diketahui tengah membuat program pengadaan laptop merah putih untuk pelajar di Indonesia.

Spesifikasi untuk laptop tersebut akhirnya terungkap.



Informasi soal spesifikasi laptop itu tertera di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Soal detail spesifikasinya terdapat dalam lampiran X Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Spesifikasi tersebut diberi catatan sebagai spesifikasi minimal. Berikut ini spesifikasi minimal untuk laptop merah putih:

● Tipe prosesor core: 2, frekuensi: ≥ 1,1 GHz, Cache 1M
â—Ź Memori standar terpasang : 4 GB DDR4
â—Ź Hard drive : 32GB
â—Ź USB Port : dilengkapi USB 3.0
â—Ź Networking : WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
â—Ź Tipe grafis : HD integrated
â—Ź Audio : integrated
â—Ź Monitor : 11 inci LED
â—Ź Daya/power : maksimum 50 watt
â—Ź Operating system Chrome OS
â—Ź Device management : ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivisi setelah penyedia ditetapkan sebagai pemenang)
â—Ź Masa garansi : 1 tahun.



Berdasarkan lampiran tersebut, disebutkan bahwa pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dan peralatan media pendidikan dilakukan dengan menggunakan mekanisme e-purchasing berdasarkan katalog elektonik (e-catalogue).
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2748 seconds (0.1#10.140)