Spek Minimal Laptop Pelajar Kemendikbudristek, HDD 32 GB dan Harus Chrome OS
loading...

Soal detail spesifikasi ada dalam lampiran X Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Tampak laptop Zyrex Chromebook. Foto: ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) diketahui tengah membuat program pengadaan laptop merah putih untuk pelajar di Indonesia.
Spesifikasi untuk laptop tersebut akhirnya terungkap.
BACA JUGA: Mimpi Jeff Bezos Pergi ke Luar Angkasa Pernah Ditertawakan
Informasi soal spesifikasi laptop itu tertera di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Soal detail spesifikasinya terdapat dalam lampiran X Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Spesifikasi tersebut diberi catatan sebagai spesifikasi minimal. Berikut ini spesifikasi minimal untuk laptop merah putih:
● Tipe prosesor core: 2, frekuensi: ≥ 1,1 GHz, Cache 1M
● Memori standar terpasang : 4 GB DDR4
● Hard drive : 32GB
● USB Port : dilengkapi USB 3.0
● Networking : WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
● Tipe grafis : HD integrated
● Audio : integrated
● Monitor : 11 inci LED
● Daya/power : maksimum 50 watt
● Operating system Chrome OS
● Device management : ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivisi setelah penyedia ditetapkan sebagai pemenang)
● Masa garansi : 1 tahun.
BACA JUGA: Ini Fitur-Fitur Sony Alpha ZV-E10 yang Membuatnya Cocok untuk Vlogger
Berdasarkan lampiran tersebut, disebutkan bahwa pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dan peralatan media pendidikan dilakukan dengan menggunakan mekanisme e-purchasing berdasarkan katalog elektonik (e-catalogue).
Spesifikasi untuk laptop tersebut akhirnya terungkap.
BACA JUGA: Mimpi Jeff Bezos Pergi ke Luar Angkasa Pernah Ditertawakan
Informasi soal spesifikasi laptop itu tertera di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Soal detail spesifikasinya terdapat dalam lampiran X Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Spesifikasi tersebut diberi catatan sebagai spesifikasi minimal. Berikut ini spesifikasi minimal untuk laptop merah putih:
● Tipe prosesor core: 2, frekuensi: ≥ 1,1 GHz, Cache 1M
● Memori standar terpasang : 4 GB DDR4
● Hard drive : 32GB
● USB Port : dilengkapi USB 3.0
● Networking : WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
● Tipe grafis : HD integrated
● Audio : integrated
● Monitor : 11 inci LED
● Daya/power : maksimum 50 watt
● Operating system Chrome OS
● Device management : ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivisi setelah penyedia ditetapkan sebagai pemenang)
● Masa garansi : 1 tahun.
BACA JUGA: Ini Fitur-Fitur Sony Alpha ZV-E10 yang Membuatnya Cocok untuk Vlogger
Berdasarkan lampiran tersebut, disebutkan bahwa pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dan peralatan media pendidikan dilakukan dengan menggunakan mekanisme e-purchasing berdasarkan katalog elektonik (e-catalogue).
(dan)
Lihat Juga :