Jangan Keliru, Ini Perbedaan Laptop Merah Putih dan Laptop Kemendikbudristek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belakangan isu laptop bantuan Kemendikbudristek ramai diperbincangkan. Bahkan, ada yang mengaitkannya dengan laptop merah putih. Padahal, walau secara tidak langsung ada hubungannya, tapi keduanya adalah dua hal yang sangat berbeda.
Laptop Kemendikbudristek
Kemendikbudristek memang sedang menganggarkan program laptop untuk pelajar. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp2,4 triliun untuk 240 ribu laptop untuk sekolah.
Maka, disimpulkan bahwa 1 unit laptop harganya Rp10 juta. Tapi, ternyata tidak seperti itu.
Pada 2021, ada paket teknologi informasi komunikasi (TIK) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 242.565 paket yang ditargetkan untuk 15.656 sekolah. Ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, paket TIK ini bukan hanya laptop saja. Tapi juga peralatan lain seperti router, printer, dan scanner. Total ada 17.510 wireless router, 10.799 proyektor, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner. Misalnya harga laptopnya Rp6 juta-Rp7 juta, maka sisanya untuk membeli perlengkapan pendukung tadi.
Jumlah laptop yang diterima tiap sekolah juga berbeda. Tergantung tingkatan SD, SMP, SMA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Anggaran Rp2,4 triliun merupakan anggaran Kementerian Keuangan yang kemudian digunakan oleh Pemda untuk belanja kebutuhan laptop di sekolah di wilayahnya melalui e-katalog dari vendor dalam negeri. E-katalog itu berisi vendro yang sudah terdaftar dengan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Mengapa harus ada syarat TKDN? Karena ini bagian dari rencana pemerintah untuk mendorong belanja Produk Dalam Negeri (PDN). Khususnya di sektor pendidikan. Dan Secara spesifik di produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). ”Kemendikbudristek mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri dalam upaya digitalisasi sekolah untuk mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah masa depan,” tutur Nadiem Makarim.
Laptop yang terdaftar di e-katalog menggunakan jenis ChromeBook. Dengan spesifikasi minimum seperti HDD 32 GB, layar 11 inci, sistem operasi Chrome OS, dan RAM 4 GB DDR4, prosesor Core 2. Nantinya, Pemda bebas memilih laptop dengan spesifikasi lebih tinggi yang di e-katalog, disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Beberapa perusahaan yang lolos sertifikasi TKDN di e-katalog LKPP, antara lain PT Acer Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex).
Laptop Merah Putih
Laptop Merah Putih adalah penamaan yang diberikan kepada laptop yang akan diproduksi oleh konsorsium perguruan tinggi bersama industri dalam negeri. Proyektersebut merupakan kelanjutan tablet bermerek Dikti Edu berkolaborasi dengan ITB. Dikti Edu adalah tablet berisikan 300 e-modul untuk 5 prodi. Ditujukan bagi mahasiswa di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang tidak terjangkau internet (blank spot) dan kurang mampu. Saat ini 3.000 tablet Dikti Edu sudah digunakan di Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Laptop Merah Putih masih dalam proses riset oleh ITB, UGM dan ITS. Kampus-kampus itu bekerja sama dengan enam perusahaan penyedia yang dipilih pemerintah untuk membeli laptop ini.
Keenam perusahaan tersebut dipilih berdasarkan asesmen Kementerian Perindustrian sudah memenuhi kualifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Antara lain PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonesia, PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, dan Acer Manufacturing Indonesia.
Tentu saja, karena sudah mengantongi TKDN tinggi, secara otomatis keenam perusahaan juga telah terdaftar dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dan pemerintah daerah di dorong untuk membeli laptop buatan 6 perusahaan penyedia itu melalui e-Katalog.
Terkait harga, laptop Merah Putih akan dibanderol dengan harga beragam bergantung tipe. Mulai Rp5 juta hingga Rp 7,5 juta per unit.
Rencananya laptop lokal ini akan dipasarkan pada 2022. Namun, produksinya akan mulai dilakukan tahun ini sebanyak 10.000 unit.
Sebenarnya apa maksud pemerintah membuat laptop Merah Putih? Ini bagian dari rencana jangka panjang untuk membuat produk TIK buatan industri dalam negeri semakin berkembang.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa pihaknya terus mengoptimalkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) agar dapat memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Termasuk menggairahkan usaha sektor komponen pendukungnya sehingga memperkuat struktur industri manufaktur di tanah air.
Salah satu keuntungan perusahaan yang produknya memiliki TKDN tinggi, adalah mudah berkolaborasi dengan pemerintah. Produk yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40%, memiliki syarat untuk wajib dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Untuk notebook, misalnya, sudah ada 14 produk yang memiliki sertifikat TKDN dan diproduksi oleh enam produsen di tanah air.
Sudah ada juga 62 produk dalam negeri untuk Komputer Tablet yang memiliki sertifikat TKDN, diproduksi oleh 13 produsen lokal.
Saat ini Pemerintah pusat dan daerah sendiri sudah diwajibkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ).
Laptop Kemendikbudristek
Kemendikbudristek memang sedang menganggarkan program laptop untuk pelajar. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp2,4 triliun untuk 240 ribu laptop untuk sekolah.
Maka, disimpulkan bahwa 1 unit laptop harganya Rp10 juta. Tapi, ternyata tidak seperti itu.
Pada 2021, ada paket teknologi informasi komunikasi (TIK) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 242.565 paket yang ditargetkan untuk 15.656 sekolah. Ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, paket TIK ini bukan hanya laptop saja. Tapi juga peralatan lain seperti router, printer, dan scanner. Total ada 17.510 wireless router, 10.799 proyektor, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner. Misalnya harga laptopnya Rp6 juta-Rp7 juta, maka sisanya untuk membeli perlengkapan pendukung tadi.
Jumlah laptop yang diterima tiap sekolah juga berbeda. Tergantung tingkatan SD, SMP, SMA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Anggaran Rp2,4 triliun merupakan anggaran Kementerian Keuangan yang kemudian digunakan oleh Pemda untuk belanja kebutuhan laptop di sekolah di wilayahnya melalui e-katalog dari vendor dalam negeri. E-katalog itu berisi vendro yang sudah terdaftar dengan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Mengapa harus ada syarat TKDN? Karena ini bagian dari rencana pemerintah untuk mendorong belanja Produk Dalam Negeri (PDN). Khususnya di sektor pendidikan. Dan Secara spesifik di produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). ”Kemendikbudristek mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri dalam upaya digitalisasi sekolah untuk mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah masa depan,” tutur Nadiem Makarim.
Laptop yang terdaftar di e-katalog menggunakan jenis ChromeBook. Dengan spesifikasi minimum seperti HDD 32 GB, layar 11 inci, sistem operasi Chrome OS, dan RAM 4 GB DDR4, prosesor Core 2. Nantinya, Pemda bebas memilih laptop dengan spesifikasi lebih tinggi yang di e-katalog, disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Beberapa perusahaan yang lolos sertifikasi TKDN di e-katalog LKPP, antara lain PT Acer Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex).
Laptop Merah Putih
Laptop Merah Putih adalah penamaan yang diberikan kepada laptop yang akan diproduksi oleh konsorsium perguruan tinggi bersama industri dalam negeri. Proyektersebut merupakan kelanjutan tablet bermerek Dikti Edu berkolaborasi dengan ITB. Dikti Edu adalah tablet berisikan 300 e-modul untuk 5 prodi. Ditujukan bagi mahasiswa di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang tidak terjangkau internet (blank spot) dan kurang mampu. Saat ini 3.000 tablet Dikti Edu sudah digunakan di Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Laptop Merah Putih masih dalam proses riset oleh ITB, UGM dan ITS. Kampus-kampus itu bekerja sama dengan enam perusahaan penyedia yang dipilih pemerintah untuk membeli laptop ini.
Keenam perusahaan tersebut dipilih berdasarkan asesmen Kementerian Perindustrian sudah memenuhi kualifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Antara lain PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonesia, PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, dan Acer Manufacturing Indonesia.
Tentu saja, karena sudah mengantongi TKDN tinggi, secara otomatis keenam perusahaan juga telah terdaftar dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dan pemerintah daerah di dorong untuk membeli laptop buatan 6 perusahaan penyedia itu melalui e-Katalog.
Terkait harga, laptop Merah Putih akan dibanderol dengan harga beragam bergantung tipe. Mulai Rp5 juta hingga Rp 7,5 juta per unit.
Rencananya laptop lokal ini akan dipasarkan pada 2022. Namun, produksinya akan mulai dilakukan tahun ini sebanyak 10.000 unit.
Sebenarnya apa maksud pemerintah membuat laptop Merah Putih? Ini bagian dari rencana jangka panjang untuk membuat produk TIK buatan industri dalam negeri semakin berkembang.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa pihaknya terus mengoptimalkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) agar dapat memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Termasuk menggairahkan usaha sektor komponen pendukungnya sehingga memperkuat struktur industri manufaktur di tanah air.
Salah satu keuntungan perusahaan yang produknya memiliki TKDN tinggi, adalah mudah berkolaborasi dengan pemerintah. Produk yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40%, memiliki syarat untuk wajib dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Untuk notebook, misalnya, sudah ada 14 produk yang memiliki sertifikat TKDN dan diproduksi oleh enam produsen di tanah air.
Sudah ada juga 62 produk dalam negeri untuk Komputer Tablet yang memiliki sertifikat TKDN, diproduksi oleh 13 produsen lokal.
Saat ini Pemerintah pusat dan daerah sendiri sudah diwajibkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ).
(dan)