Kena Pajak Pulsa Baru, Operator Tri dan Indosat Cuma Bisa 'Manut'
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan , Sri Mulyani Indrawati , telah menerbitkan aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer listrik.
Aturan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Di dalamnya disebutkan bahwa kegiatan pemungutan PPn dan PPh pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.
Pihak operator seluler pun angkat suara menanggapi aturan ini. Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, mengatakan, pihaknya masih mengkaji dampak yang akan ditimbulkan dari pajak baru ini.
Selain itu, Indosat Ooredoo akan menerapkan sejumlah strategi untuk beradaptasi. Mereka juga tetap mematuhi segala peraturan yang akan diterapkan oleh pemerintah.
"Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis," ucap Adrian, kepada MNC Portal, Sabtu (30/1/2021).
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah. Pihaknya saat ini juga masih mengkaji dan mempelajari aturan baru Kementerian Keuangan tersebut, khususnya terhadap bisnis perusahaan secara keseluruhan.
Dalam menjalankan operasi bisnis, Danny menegaskan, Tri akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku dari pemerintah. Perusahaan juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Di sisi lain, Danny menjelaskan, belum bisa memastikan apakah aturan ini akan memengaruhi harga jual pulsa dan kartu perdana Tri. Tapi pihaknya berusaha agar produknya tetap terjangkau.
"Kami juga tengah berkordinasi dengan operator dan juga ATSI terkait hal ini. Kami tetap berusaha agar layanan kami tetap terjangkau," tutur Danny saat dihubungi terpisah. Baca juga: Bisakah Ibu Menularkan Kekebalan Tubuh COVID-19 kepada Bayinya? Ya!
Aturan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Di dalamnya disebutkan bahwa kegiatan pemungutan PPn dan PPh pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.
Pihak operator seluler pun angkat suara menanggapi aturan ini. Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, mengatakan, pihaknya masih mengkaji dampak yang akan ditimbulkan dari pajak baru ini.
Selain itu, Indosat Ooredoo akan menerapkan sejumlah strategi untuk beradaptasi. Mereka juga tetap mematuhi segala peraturan yang akan diterapkan oleh pemerintah.
"Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis," ucap Adrian, kepada MNC Portal, Sabtu (30/1/2021).
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah. Pihaknya saat ini juga masih mengkaji dan mempelajari aturan baru Kementerian Keuangan tersebut, khususnya terhadap bisnis perusahaan secara keseluruhan.
Dalam menjalankan operasi bisnis, Danny menegaskan, Tri akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku dari pemerintah. Perusahaan juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Di sisi lain, Danny menjelaskan, belum bisa memastikan apakah aturan ini akan memengaruhi harga jual pulsa dan kartu perdana Tri. Tapi pihaknya berusaha agar produknya tetap terjangkau.
"Kami juga tengah berkordinasi dengan operator dan juga ATSI terkait hal ini. Kami tetap berusaha agar layanan kami tetap terjangkau," tutur Danny saat dihubungi terpisah. Baca juga: Bisakah Ibu Menularkan Kekebalan Tubuh COVID-19 kepada Bayinya? Ya!
(iqb)