Kena Pajak Pulsa Baru, Operator Tri dan Indosat Cuma Bisa 'Manut'

Sabtu, 30 Januari 2021 - 13:40 WIB
loading...
Kena Pajak Pulsa Baru,...
Operator seluler siap menjalankan regulasi pajak pulsa terbaru terhadap konsumen. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan , Sri Mulyani Indrawati , telah menerbitkan aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer listrik.

Aturan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Di dalamnya disebutkan bahwa kegiatan pemungutan PPn dan PPh pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.

Pihak operator seluler pun angkat suara menanggapi aturan ini. Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, mengatakan, pihaknya masih mengkaji dampak yang akan ditimbulkan dari pajak baru ini.

Selain itu, Indosat Ooredoo akan menerapkan sejumlah strategi untuk beradaptasi. Mereka juga tetap mematuhi segala peraturan yang akan diterapkan oleh pemerintah.

"Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis," ucap Adrian, kepada MNC Portal, Sabtu (30/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rubah Menjaga Kandang...
Rubah Menjaga Kandang Ayam? Wakil Menteri Komdigi Jadi Petinggi Operator Seluler, Netralitas Regulator Dipertanyakan
PT Comtelindo dan Glavkosmos...
PT Comtelindo dan Glavkosmos Kerja Sama Strategis, Perluas Kolaborasi Global
Manfaatkan Teknologi...
Manfaatkan Teknologi Biometrik, XL Axiata Dukung Pemutakhiran Data Pelanggan
Dituduh Hindari Pajak,...
Dituduh Hindari Pajak, India Denda Samsung
Ramadan dan Idul Fitri...
Ramadan dan Idul Fitri 2025: Lonjakan Trafik Data Komunikasi Nasional Diprediksi Tembus 14,6 Persen!
Kode Verifikasi DJP...
Kode Verifikasi DJP Online Tak Masuk? Simak Langkah-Langkah Penyelesaiannya
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
Menhan AS Hegseth Ungkap...
Menhan AS Hegseth Ungkap Biaya Perang Melawan Iran Sejauh Ini Sebesar Rp672 Triliun
Berita Terkini
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Perkuat Gerbang Digital...
Perkuat Gerbang Digital Indonesia, TelkomGroup, NDP, dan BW Digital Hadirkan Sistem Kabel Laut NCC
Israel Kerahkan Senjata...
Israel Kerahkan Senjata Super HYPNOSIS untuk Butakan Semua Target Terbang
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved