Kode Verifikasi DJP Online Tak Masuk? Simak Langkah-Langkah Penyelesaiannya
loading...

Cara menyelesaikan kode verifikasi DJP online yang nyantol penting dipahami. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A
A
A
JAKARTA - Kode Verifikasi Login DJP Online menjadi langkah penting dalam proses autentikasi saat mengakses layanan pajak secara digital. Namun, tak sedikit pengguna yang mengalami kendala ketika kode verifikasi atau OTP (One-Time Password) tak kunjung masuk ke email atau nomor ponsel terdaftar. Masalah ini tentu dapat menghambat proses login, terutama saat wajib pajak ingin melaporkan atau membayar pajak secara daring.
Mengalami kendala saat kode verifikasi (OTP) untuk login ke DJP Online tidak masuk dapat menghambat proses pelaporan atau pembayaran pajak secara daring. Lantas, apa penyebab kode verifikasi DJP Online tidak masuk?
Bagaimana cara mengatasinya agar proses login kembali lancar? Simak langkah-langkah penyelesaiannya berikut ini untuk memastikan akses ke sistem pajak tetap aman dan tanpa hambatan.
Cek Nomor Telepon dan Email Terdaftar: Pastikan nomor telepon dan alamat email yang terdaftar di DJP Online masih aktif dan dapat diakses. Jika ada perubahan, segera perbarui data tersebut melalui layanan DJP Online atau dengan menghubungi kantor pajak terdekat.
Periksa Folder Spam atau Promosi: Terkadang, email berisi kode verifikasi masuk ke folder spam atau promosi. Periksa folder tersebut di akun email Anda.
Pastikan Kotak Masuk Tidak Penuh: Jika kotak masuk email Anda penuh, Anda mungkin tidak dapat menerima email baru. Hapus beberapa email yang tidak diperlukan untuk memberi ruang bagi pesan baru.
Nonaktifkan Pemblokir SMS atau Aplikasi Pihak Ketiga: Beberapa aplikasi atau pengaturan pada ponsel dapat memblokir pesan masuk dari nomor yang tidak dikenal. Pastikan tidak ada pemblokiran terhadap pesan dari DJP.
Gunakan Fitur Kirim Ulang Kode: Jika tersedia, gunakan opsi untuk mengirim ulang kode verifikasi. Ini dapat membantu jika terjadi keterlambatan pengiriman kode sebelumnya.
Hubungi Layanan Bantuan DJP: Jika semua langkah di atas tidak berhasil, segera hubungi layanan bantuan DJP melalui saluran resmi DJP yaitu Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Terdapat tiga cara untuk menghubungi layanan Kring Pajak:
Melalui panggilan telepon ke 1500200 (dengan biaya pulsa).
Mengalami kendala saat kode verifikasi (OTP) untuk login ke DJP Online tidak masuk dapat menghambat proses pelaporan atau pembayaran pajak secara daring. Lantas, apa penyebab kode verifikasi DJP Online tidak masuk?
Bagaimana cara mengatasinya agar proses login kembali lancar? Simak langkah-langkah penyelesaiannya berikut ini untuk memastikan akses ke sistem pajak tetap aman dan tanpa hambatan.
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah tersebut:
Periksa Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil. Koneksi yang tidak stabil dapat menyebabkan keterlambatan atau kegagalan penerimaan kode OTP.Cek Nomor Telepon dan Email Terdaftar: Pastikan nomor telepon dan alamat email yang terdaftar di DJP Online masih aktif dan dapat diakses. Jika ada perubahan, segera perbarui data tersebut melalui layanan DJP Online atau dengan menghubungi kantor pajak terdekat.
Periksa Folder Spam atau Promosi: Terkadang, email berisi kode verifikasi masuk ke folder spam atau promosi. Periksa folder tersebut di akun email Anda.
Pastikan Kotak Masuk Tidak Penuh: Jika kotak masuk email Anda penuh, Anda mungkin tidak dapat menerima email baru. Hapus beberapa email yang tidak diperlukan untuk memberi ruang bagi pesan baru.
Nonaktifkan Pemblokir SMS atau Aplikasi Pihak Ketiga: Beberapa aplikasi atau pengaturan pada ponsel dapat memblokir pesan masuk dari nomor yang tidak dikenal. Pastikan tidak ada pemblokiran terhadap pesan dari DJP.
Gunakan Fitur Kirim Ulang Kode: Jika tersedia, gunakan opsi untuk mengirim ulang kode verifikasi. Ini dapat membantu jika terjadi keterlambatan pengiriman kode sebelumnya.
Hubungi Layanan Bantuan DJP: Jika semua langkah di atas tidak berhasil, segera hubungi layanan bantuan DJP melalui saluran resmi DJP yaitu Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Terdapat tiga cara untuk menghubungi layanan Kring Pajak:
Melalui panggilan telepon ke 1500200 (dengan biaya pulsa).