Cara Bayar Pajak Online lewat Tokopedia Khusus Warga DKI Jakarta

Senin, 06 Mei 2024 - 13:17 WIB
loading...
Cara Bayar Pajak Online...
Warga DKI Jakarta, termasuk pelaku usaha, dapat lebih mudah membayar pajak daerah secara online di Loket Pajak Tokopedia. Foto: Tokopedia
A A A
JAKARTA - Cara membayar pajak acap dikeluhkan warganet karena dianggap tidak praktis dan menyulitkan. Berangkat dari hal tersebut, Tokopedia meluncurkan fitur pembayaran Pajak Daerah untuk warga DKI Jakarta.

Fitur ini memungkinkan warga DKI Jakarta membayar secara online beragam pajak daerah yang berkaitan dengan usaha, seperti Pajak Hotel, Pajak Alat Berat, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan masih banyak lagi.

“Fitur ini sudah bisa dipakai sejak Maret 2024 silam. Transaksinya naik signifikan. Ini upaya mempermudah masyarakat menunaikan berbagai kewajiban pajak termasuk pajak daerah,” beber Senior Lead of Business Partnership Tokopedia, Desi Anggrayeni.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut bahwa pemungutan pajak daerah bisa dilakukan lebih optimal guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Cara Mudah Bayar Pajak Daerah Online lewat Tokopedia

Cara membayar Pajak Daerah DKI Jakarta secara online melalui Tokopedia sangat mudah. Berikut caranya:

1. Ketik ‘Loket Pajak’ di kolom pencarian aplikasi maupun website Tokopedia, lalu pilih ‘Pajak Daerah’.

2. Pilih cluster ‘DKI Jakarta’, serta masukan kode bayar yang bisa didapatkan dari pajakonline.jakarta.go.id.

3. Klik ‘Cek Tagihan’ kemudian lakukan pembayaran dengan metode yang sesuai dengan preferensi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituduh Hindari Pajak,...
Dituduh Hindari Pajak, India Denda Samsung
Kode Verifikasi DJP...
Kode Verifikasi DJP Online Tak Masuk? Simak Langkah-Langkah Penyelesaiannya
Waspada! Modus Penipuan...
Waspada! Modus Penipuan Baru Berkedok Surat Cinta dari Dirjen Pajak
Hari Pajak Nasional,...
Hari Pajak Nasional, Begini Cara Bayar PKB dan PBB lewat Marketplace
Cara Bayar PBB lewat...
Cara Bayar PBB lewat Online Paling Mudah dan Sederhana
Microsoft Restui Google...
Microsoft Restui Google Bayar Konten Berita
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih kepada Warga Yordania atas Bantuan dalam Menargetkan Pasukan AS
Dosen UGM Kena Doxing...
Dosen UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU, Dody Hanggodo Bersumpah Tak Tahu
Berita Terkini
Bukan Cuma Otomatisasi,...
Bukan Cuma Otomatisasi, Fitur AI Mekari Talenta Dorong HR Jadi Mitra Strategis Bisnis
Lewat Forum CorpU Association...
Lewat Forum CorpU Association Insight, Telkom Percepat Transformasi Talenta
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Formulasi Berbasis Sains...
Formulasi Berbasis Sains dan Teknologi untuk Regenerasi Kulit Diperkenalkan
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved