Cara Bayar Pajak Online lewat Tokopedia Khusus Warga DKI Jakarta

Senin, 06 Mei 2024 - 13:17 WIB
loading...
Cara Bayar Pajak Online...
Warga DKI Jakarta, termasuk pelaku usaha, dapat lebih mudah membayar pajak daerah secara online di Loket Pajak Tokopedia. Foto: Tokopedia
A A A
JAKARTA - Cara membayar pajak acap dikeluhkan warganet karena dianggap tidak praktis dan menyulitkan. Berangkat dari hal tersebut, Tokopedia meluncurkan fitur pembayaran Pajak Daerah untuk warga DKI Jakarta.

Fitur ini memungkinkan warga DKI Jakarta membayar secara online beragam pajak daerah yang berkaitan dengan usaha, seperti Pajak Hotel, Pajak Alat Berat, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan masih banyak lagi.

“Fitur ini sudah bisa dipakai sejak Maret 2024 silam. Transaksinya naik signifikan. Ini upaya mempermudah masyarakat menunaikan berbagai kewajiban pajak termasuk pajak daerah,” beber Senior Lead of Business Partnership Tokopedia, Desi Anggrayeni.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut bahwa pemungutan pajak daerah bisa dilakukan lebih optimal guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Cara Mudah Bayar Pajak Daerah Online lewat Tokopedia

Cara membayar Pajak Daerah DKI Jakarta secara online melalui Tokopedia sangat mudah. Berikut caranya:

1. Ketik ‘Loket Pajak’ di kolom pencarian aplikasi maupun website Tokopedia, lalu pilih ‘Pajak Daerah’.

2. Pilih cluster ‘DKI Jakarta’, serta masukan kode bayar yang bisa didapatkan dari pajakonline.jakarta.go.id.

3. Klik ‘Cek Tagihan’ kemudian lakukan pembayaran dengan metode yang sesuai dengan preferensi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituduh Hindari Pajak,...
Dituduh Hindari Pajak, India Denda Samsung
Kode Verifikasi DJP...
Kode Verifikasi DJP Online Tak Masuk? Simak Langkah-Langkah Penyelesaiannya
Waspada! Modus Penipuan...
Waspada! Modus Penipuan Baru Berkedok Surat Cinta dari Dirjen Pajak
Hari Pajak Nasional,...
Hari Pajak Nasional, Begini Cara Bayar PKB dan PBB lewat Marketplace
Cara Bayar PBB lewat...
Cara Bayar PBB lewat Online Paling Mudah dan Sederhana
Microsoft Restui Google...
Microsoft Restui Google Bayar Konten Berita
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Berita Terkini
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AI Dilibatkan Langsung dalam Operasi Medis
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved