Microsoft Restui Google Bayar Konten Berita

Senin, 08 Februari 2021 - 07:01 WIB
loading...
Microsoft Restui Google Bayar Konten Berita
Ilustrasi Google. FOTO/ Ist
A A A
SYDNEY - Microsoft mendukung rencana Australia untuk membuat platform digital agar Google, membayar konten berita.

Microsoft mengatakan akan membantu bisnis -bisnis berskala kecil mentransfer iklan mereka ke Bing jika Google keluar dari negara tersebut.

Microsoft sedang berusaha meningkatkan pangsa pasar bagi mesin pencarinya, Bing, setelah seorang eksekutif Google mengatakan pada sidang Senat bulan lalu bahwa mereka kemungkinan akan membuat mesin pencari Google tidak tersedia di Australia jika pemerintah meneruskan usahanya untuk membuat rancangan undang-undang yang akan membuat raksasa teknologi itu membayar konten berita.

(Baca juga: Gawat, Es di Antartika Mencair dengan Cara Tak Biasa)

Presiden Microsoft Brad Smith mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia dan CEO Microsoft Satya Nadella telah memberi tahu Perdana Menteri Scott Morrison dan Menteri Komunikasi Paul Fletcher dalam pertemuan online minggu lalu bahwa Microsoft sepenuhnya mendukung apa yang disebut Pedoman Tawar-Menawar Media Berita.

Baca Juga: Google.

Smith mengatakan ia telah meyakinkan para pemimpin pemerintah bahwa bisnis-bisnis berskala kecil yang ingin mentransfer iklan mereka dari Google ke Bing dapat melakukannya dengan mudah dan tanpa biaya.

“Kami yakin bahwa rancangan undang-undang yang sedang dibahas saat ini merupakan langkah mendasar bagi terciptanya ekosistem digital yang lebih adil bagi konsumen, bisnis, dan masyarakat, '' kata Smithseperti dilansir dari Reuters.

Meskipun menjadi mesin pencari terpopuler kedua di Australia, Bing hanya memiliki pangsa pasar 3,6 persen, menurut layanan analisis web Statcounter. Google mengatakan perusahaan itu menguasai 95 persen pangsa pasar.

Google telah menghadapi tekanan dari pihak berwenang di sejumlah negara lain untuk membayar berita. Bulan lalu, mereka menandatangani kesepakatan dengan sekelompok penerbit Prancis yang mengharuskan perusahaan itu melakukan pembayaran hak cipta digital.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)