Cara Bayar PBB lewat Online Paling Mudah dan Sederhana

Senin, 29 Mei 2023 - 09:05 WIB
loading...
Cara Bayar PBB lewat Online Paling Mudah dan Sederhana
Cara bayar PBB lewat online penting dipahami karena memudahkan pengguna. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah (PBB) lewat online tentu memudahkan konsumen. Sehingga tidak perlu repot keluar rumah. Cara ini bisa jadi alternatif ketika Anda sedang malas ke ATM.

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan. Jadi, Jadi, Anda yang memiliki tanah atau
bangunan, wajib membayar pajak ini. Adapun tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.

Nah, cara bayar PBB secara online ini juga sangat beragam. Dan setiap daerah ini berbeda-beda. Anda bisa mengetikkan kata kunci “PBB online (nama daerah)”. Contoh, “PBB Online Bogor”.

Anda akan dialihkan ke dinas terkait seperti BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta atau Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Setelah menemukan situs untuk cek PBB online sesuai tempat tinggal, Anda akan diarahkan suatu laman untuk mengecek nominal pajak Anda. Tinggal masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak.

Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).

Cara Bayar PBB via Aplikasi iPBB

Untuk saat ini aplikasi hanya berlaku di beberapa wilayah seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Banjar, Kota Cilegon, Kota Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, dan Kota Bogor.

1. Unduh aplikasi iPBB di smartphone Anda
2. Masukkan NOP dan tahun pada kolom yang tersedia.
3. Jika data sudah ditemukan, maka Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan.


Cara Bayar PBB lewat Tokopedia

Bayar PBB lewat Tokopedia hanya tersedia untuk wilayah DKI Jakarta dan Kota Depok. Caranya:
1. Masuk aplikasi Tokopedia
2. Ketuk PBB Online.
3. Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan.
4. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
5. Klik opsi Bayar.
6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
7. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran suksesdilakukan.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)