Cara Bayar PBB lewat Online Paling Mudah dan Sederhana

Senin, 29 Mei 2023 - 09:05 WIB
loading...
A A A
Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).

Cara Bayar PBB via Aplikasi iPBB

Untuk saat ini aplikasi hanya berlaku di beberapa wilayah seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Banjar, Kota Cilegon, Kota Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, dan Kota Bogor.

1. Unduh aplikasi iPBB di smartphone Anda
2. Masukkan NOP dan tahun pada kolom yang tersedia.
3. Jika data sudah ditemukan, maka Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Online lewat Kitabisa, Rumah Zakat, Baznas, dan Tokopedia

Cara Bayar PBB lewat Tokopedia

Bayar PBB lewat Tokopedia hanya tersedia untuk wilayah DKI Jakarta dan Kota Depok. Caranya:
1. Masuk aplikasi Tokopedia
2. Ketuk PBB Online.
3. Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan.
4. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
5. Klik opsi Bayar.
6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
7. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran suksesdilakukan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Baru PBB: Dunia...
Laporan Baru PBB: Dunia Berada dalam Kondisi Kebangkrutan Air Global
Kondisi Laut di Seluruh...
Kondisi Laut di Seluruh Dunia Kritis! PBB Beberkan Fakta Ilmiahnya
PBB Umumkan Banyak Daratan...
PBB Umumkan Banyak Daratan yang Akan Hilang pada 2029
Dituduh Hindari Pajak,...
Dituduh Hindari Pajak, India Denda Samsung
Kode Verifikasi DJP...
Kode Verifikasi DJP Online Tak Masuk? Simak Langkah-Langkah Penyelesaiannya
Demi HAM Eropa Sepakat...
Demi HAM Eropa Sepakat Atur Penggunaan AI
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Berita Terkini
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
Infografis
DK PBB Setujui Resolusi...
DK PBB Setujui Resolusi AS Hentikan Perang Ukraina dan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved