Cara Bayar PBB lewat Online Paling Mudah dan Sederhana
Senin, 29 Mei 2023 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).
1. Unduh aplikasi iPBB di smartphone Anda
2. Masukkan NOP dan tahun pada kolom yang tersedia.
3. Jika data sudah ditemukan, maka Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Online lewat Kitabisa, Rumah Zakat, Baznas, dan Tokopedia
1. Masuk aplikasi Tokopedia
2. Ketuk PBB Online.
3. Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan.
4. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
5. Klik opsi Bayar.
6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
7. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran suksesdilakukan.
Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).
Cara Bayar PBB via Aplikasi iPBB
Untuk saat ini aplikasi hanya berlaku di beberapa wilayah seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Banjar, Kota Cilegon, Kota Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, dan Kota Bogor.1. Unduh aplikasi iPBB di smartphone Anda
2. Masukkan NOP dan tahun pada kolom yang tersedia.
3. Jika data sudah ditemukan, maka Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Online lewat Kitabisa, Rumah Zakat, Baznas, dan Tokopedia
Cara Bayar PBB lewat Tokopedia
Bayar PBB lewat Tokopedia hanya tersedia untuk wilayah DKI Jakarta dan Kota Depok. Caranya:1. Masuk aplikasi Tokopedia
2. Ketuk PBB Online.
3. Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan.
4. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
5. Klik opsi Bayar.
6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
7. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran suksesdilakukan.
(dan)
Lihat Juga :