Hari Pajak Nasional, Begini Cara Bayar PKB dan PBB lewat Marketplace
Kamis, 13 Juli 2023 - 18:51 WIB
loading...
Masyarakat Indonesia dapat dengan mudah memenuhi kewajiban pajak secara online melalui Loket Pajak Tokopedia. Foto: Tokopedia
A
A
A
JAKARTA - Hari Pajak Nasional yang berlangsung esok 14 Juli 2023 seolah menjadi pengingat bagi warganet untuk memanfaatkan kemudahan membayar pajak lewat online. Spesifik lagi, marketplace .
Head of Sales and Operation Development Tokopedia Jonathan Tricahyo mengatakan, sejak 2023 marketplace berlogo burung hantu itu sudah punya fitur untuk mempermudah pengguna membayar pajak melalui Loket Pajak Tokopedia.
Menurutnya, masyarakat bisa menunaikan seluruh kewajiban pajak dibawah pengelolaan DJP RI, seperti: Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPh Final) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.
Masyarakat juga bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP seperti bayar paspor dan KUA, biaya pelayanan pemerintah, biaya pemberian hak paten dan biaya lainnya.
“Kami juga menerima pembayaran Penerimaan Negara lain seperti Bea Cukai dan Surat Berharga Negara atau SBN,” katanya.
Head of Sales and Operation Development Tokopedia Jonathan Tricahyo mengatakan, sejak 2023 marketplace berlogo burung hantu itu sudah punya fitur untuk mempermudah pengguna membayar pajak melalui Loket Pajak Tokopedia.
Menurutnya, masyarakat bisa menunaikan seluruh kewajiban pajak dibawah pengelolaan DJP RI, seperti: Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPh Final) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.
Masyarakat juga bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP seperti bayar paspor dan KUA, biaya pelayanan pemerintah, biaya pemberian hak paten dan biaya lainnya.
“Kami juga menerima pembayaran Penerimaan Negara lain seperti Bea Cukai dan Surat Berharga Negara atau SBN,” katanya.
Lihat Juga :