Hari Pajak Nasional, Begini Cara Bayar PKB dan PBB lewat Marketplace

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:51 WIB
loading...
Hari Pajak Nasional, Begini Cara Bayar PKB dan PBB lewat Marketplace
Masyarakat Indonesia dapat dengan mudah memenuhi kewajiban pajak secara online melalui Loket Pajak Tokopedia. Foto: Tokopedia
A A A
JAKARTA - Hari Pajak Nasional yang berlangsung esok 14 Juli 2023 seolah menjadi pengingat bagi warganet untuk memanfaatkan kemudahan membayar pajak lewat online. Spesifik lagi, marketplace .

Head of Sales and Operation Development Tokopedia Jonathan Tricahyo mengatakan, sejak 2023 marketplace berlogo burung hantu itu sudah punya fitur untuk mempermudah pengguna membayar pajak melalui Loket Pajak Tokopedia.

Menurutnya, masyarakat bisa menunaikan seluruh kewajiban pajak dibawah pengelolaan DJP RI, seperti: Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPh Final) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Masyarakat juga bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP seperti bayar paspor dan KUA, biaya pelayanan pemerintah, biaya pemberian hak paten dan biaya lainnya.

“Kami juga menerima pembayaran Penerimaan Negara lain seperti Bea Cukai dan Surat Berharga Negara atau SBN,” katanya.

Jonathan menyebut partisipasi masyarakat dalam membayar PBB secara online terus meningkat. “Pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022, nilai transaksi pembayaran PBB melalui Tokopedia meningkat lebih dari 2 kali lipat,” ungkap Jonathan.

Saat ini, menurutnya Tokopedia telah memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Selain itu, kenaikan tertinggi lainnya ada pada nilai dan jumlah transaksi Pajak Kendaraan Bermotor melalui Tokopedia. “Peningkatannya masing-masing hampir 1,5 kali lipat pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022,” bebernya.

Berikut cara membayar PBB dan PKB di Tokopedia
Hari Pajak Nasional, Begini Cara Bayar PKB dan PBB lewat Marketplace

Cara membayar PBB lewat Tokopedia :

1. Ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih ‘PBB’.
2. Isi provinsi, kota/kabupaten, serta tahun pajak yang akan dibayar.
3. Masukkan Nomor Objek Pajak, lalu klik ‘Cek Tagihan’, dan akan muncul rincian tagihan.
4. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
5. Ketika pembayaran sukses, sistem Tokopedia akan mengirimkan notifikasi berisi bukti bayar yang sah,” jelas Jonathan.


Cara membayar PKB secara online melalui Tokopedia

1. Ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih ‘E-Samsat’.
2. Pilih wilayah dan masukkan kode bayar, lalu klik ‘Cek Tagihan’. (3) Pilih metode pembayaran sesuai preferensi.
3. Jika pembayaran berhasil, pengguna akan mendapatkan bukti pembayaran melalui email yang bisa dipakai sebagai salah satu dokumen pelengkap untuk digunakan pada proses pengesahan STNK.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2628 seconds (0.1#10.140)