Bisakah Buat Paspor Online? Simak Penjelasannya

Senin, 07 Oktober 2024 - 16:50 WIB
loading...
A A A
-Pada foto dokumen, usahakan mengambil dengan posisi tegak lurus dari atas agar tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Selain itu, bisa juga upload foto hasil scan dokumen berformat jpg.

-Selanjutnya, pilih lokasi pembuatan paspor dan tanggal kedatangan yang tersedia.

-Setelah itu, selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran.



-Kemudian, datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa bukti pendaftaran M-Paspor & berkas persyaratan asli.

-Selesai.

Demikian ulasan mengenai prosedur permohonan paspor online yangbisadiketahui.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)