Cara Antre Paspor Online dan Syarat-syaratnya, Gampang Kok!

Minggu, 18 September 2022 - 14:11 WIB
loading...
Cara Antre Paspor Online...
Cara antre paspor online dan syarat-syaratnya penting diketahui untuk mereka yang akan bepergian ke luar negeri. Foto: dok Antara
A A A
JAKARTA - Cara antre paspor online dan syarat-syaratnya penting untuk diketahui. Sebab, saat ini membuat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor.

Memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.

Syarat membuat Paspor 2022 untuk WNI:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara Antre Paspor Online 2022

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online.

Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:

1. Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
2. Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"
3. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
4. Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
5. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
6. Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
7. Isi kuesioner dengan benar
8. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
9. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
10. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
11. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
12. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
13. Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.



14. Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
15. Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Simak Perbedaan Paspor...
Simak Perbedaan Paspor Elektronik Polikarbonat dengan Paspor Biasa
Bisakah Buat Paspor...
Bisakah Buat Paspor Online? Simak Penjelasannya
34 Juta Data Paspor...
34 Juta Data Paspor WNI Dibobol, Ini 4 Risiko Terburuknya!
Kominfo Sebut 35 Juta...
Kominfo Sebut 35 Juta Data Paspor WNI yang Bocor Tidak Valid
35 Juta Data Paspor...
35 Juta Data Paspor WNI Bocor dan Dijual Rp150 Juta, Warganet: Murah Banget!
Serba-serbi Bikin Paspor...
Serba-serbi Bikin Paspor Jalur Online lewat M-Paspor, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Terkuat di Dunia, Ini...
Terkuat di Dunia, Ini 194 Negara Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Singapura
Peringkatnya Merosot,...
Peringkatnya Merosot, Pemegang Paspor China Hadapi Diskriminasi di Luar Negeri
Tak Perlu Cuti Urus...
Tak Perlu Cuti Urus Paspor di Immigration Lounge Ciputra World, Bisa Sabtu-Minggu
Rekomendasi
Super Tim Patrick Kluivert:...
Super Tim Patrick Kluivert: Armada Elite di Balik Timnas Indonesia
Dasco Sebut Solusi Pengangkatan...
Dasco Sebut Solusi Pengangkatan CPNS-PPPK Diumumkan Pekan Depan
KIP Kuliah untuk 544.000...
KIP Kuliah untuk 544.000 Mahasiswa Sudah Ditransfer, Begini Cara Ceknya
Berita Terkini
Google Chrome Akan Hilang...
Google Chrome Akan Hilang dari Perangkat Android?
10 menit yang lalu
Patogen Misterius yang...
Patogen Misterius yang Dikaitkan dengan Kutukan Mumi Terkuak
3 jam yang lalu
Sebagian Besar Kerak...
Sebagian Besar Kerak Bumi yang Hilang Ditemukan, di Sini Letaknya
4 jam yang lalu
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
8 jam yang lalu
Terjadi di Zaman Nabi,...
Terjadi di Zaman Nabi, Fenomena Alam Ini Jadikan Organ Tubuh seperti Kaca
12 jam yang lalu
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
15 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved