35 Juta Data Paspor yang Bocor Hampir Pasti Benar, Penyebab Belum Diketahui
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia hampir dipastikan benar terjadi. Hal ini berdasarkan investigasi awal Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dugaan kebocoran data baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat. Hasilnya, Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.
“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan. Namun belum dapat dipastikan,” ujar Semuel.
Salah satu indikatornya adalah detil data yang diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun.
Meski demikian Semuel menyebut bahwa pihaknya sampai saat ini belum dapat menyimpulkan terkait data apa saja yang bocor, kapan kebocorannya, darimana terjadinya, dan bagaimana terjadi kebocoran. “Belum dapat kami simpulkan. Kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” tandasnya.
Juru Bicara BSSN Ariandi Putra menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkumham untuk membantu Kominfo melakukan proses asistensi penanganan insiden kebocoran data.
“Tim teknis BSSN bersama tim teknis Kemenkumham sedang melakukan asistensi penanganan insiden, validasi dan investigasi atas dugaan insiden kebocoran data paspor WNI," kata Ariandi.
Selain investigasi data, BSSN dan Kemenkumham juga menjalankan beberapa langkah mitigasi risiko sehingga data yang saat ini ada tetap terjaga dan tidak mengganggu layanan terkait. Di samping itu, BSSN mengimbau pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tetap siaga dan menjaga keamanan di ruang digital.
"BSSN mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Pengendali Data Pribadi, dan Subjek Data Pribadi untuk senantiasa meningkatkan keamanan data pribadi dan sistem elektronik yang dioperasikan," lanjut Ariandi.
Selain Kemenkumham, BSSN juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, di antaranya tim Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kemenkominfo, CSIRT Kemenkumham, Pusdatin Kemenkumham, serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dugaan kebocoran data baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat. Hasilnya, Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.
“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan. Namun belum dapat dipastikan,” ujar Semuel.
Salah satu indikatornya adalah detil data yang diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun.
Meski demikian Semuel menyebut bahwa pihaknya sampai saat ini belum dapat menyimpulkan terkait data apa saja yang bocor, kapan kebocorannya, darimana terjadinya, dan bagaimana terjadi kebocoran. “Belum dapat kami simpulkan. Kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” tandasnya.
Lakukan Investigasi, Kominfo Gandeng BSSN dan Kemenkumham
Guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.Juru Bicara BSSN Ariandi Putra menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkumham untuk membantu Kominfo melakukan proses asistensi penanganan insiden kebocoran data.
“Tim teknis BSSN bersama tim teknis Kemenkumham sedang melakukan asistensi penanganan insiden, validasi dan investigasi atas dugaan insiden kebocoran data paspor WNI," kata Ariandi.
Selain investigasi data, BSSN dan Kemenkumham juga menjalankan beberapa langkah mitigasi risiko sehingga data yang saat ini ada tetap terjaga dan tidak mengganggu layanan terkait. Di samping itu, BSSN mengimbau pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tetap siaga dan menjaga keamanan di ruang digital.
"BSSN mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Pengendali Data Pribadi, dan Subjek Data Pribadi untuk senantiasa meningkatkan keamanan data pribadi dan sistem elektronik yang dioperasikan," lanjut Ariandi.
Selain Kemenkumham, BSSN juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, di antaranya tim Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kemenkominfo, CSIRT Kemenkumham, Pusdatin Kemenkumham, serta Direktorat Jenderal Imigrasi.