35 Juta Data Paspor yang Bocor Hampir Pasti Benar, Penyebab Belum Diketahui

Sabtu, 08 Juli 2023 - 19:24 WIB
loading...
35 Juta Data Paspor yang Bocor Hampir Pasti Benar, Penyebab Belum Diketahui
Kominfo menggandeng BSSN dan Kemenkumham untuk menyelidiki dugaan kebocoran data 35 juta paspor warga Indonesia. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia hampir dipastikan benar terjadi. Hal ini berdasarkan investigasi awal Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dugaan kebocoran data baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat. Hasilnya, Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.

“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan. Namun belum dapat dipastikan,” ujar Semuel.

Salah satu indikatornya adalah detil data yang diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun.

Meski demikian Semuel menyebut bahwa pihaknya sampai saat ini belum dapat menyimpulkan terkait data apa saja yang bocor, kapan kebocorannya, darimana terjadinya, dan bagaimana terjadi kebocoran. “Belum dapat kami simpulkan. Kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” tandasnya.

Lakukan Investigasi, Kominfo Gandeng BSSN dan Kemenkumham

Guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.

Juru Bicara BSSN Ariandi Putra menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkumham untuk membantu Kominfo melakukan proses asistensi penanganan insiden kebocoran data.

“Tim teknis BSSN bersama tim teknis Kemenkumham sedang melakukan asistensi penanganan insiden, validasi dan investigasi atas dugaan insiden kebocoran data paspor WNI," kata Ariandi.

Selain investigasi data, BSSN dan Kemenkumham juga menjalankan beberapa langkah mitigasi risiko sehingga data yang saat ini ada tetap terjaga dan tidak mengganggu layanan terkait. Di samping itu, BSSN mengimbau pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tetap siaga dan menjaga keamanan di ruang digital.

"BSSN mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Pengendali Data Pribadi, dan Subjek Data Pribadi untuk senantiasa meningkatkan keamanan data pribadi dan sistem elektronik yang dioperasikan," lanjut Ariandi.

Selain Kemenkumham, BSSN juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, di antaranya tim Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kemenkominfo, CSIRT Kemenkumham, Pusdatin Kemenkumham, serta Direktorat Jenderal Imigrasi.

Data Pribadi Dijual dengan Harga Murah

Informasi dugaan kebocoran data imigrasi diterima Kominfo pada Rabu (5/7). Setelah itu, Kementerian Kominfo mengklaim sudah menurunkan tim investigasi dan melakukan penanganan.

Kabar kebocoran data pasopor pertama kali diungkap oleh pengamat ruang digital Teguh Aprianto, yang mana data-data tersebut disebut dijual bebas di situs gelap dengan harga yang murah.

Dalam postingannya di Twitter, Teguh memaparkan bahwa data yang bocor dijual seharga USD10 ribu atau setara Rp150 jutaan. Adapun data yang bocor mencakup nomor paspor, tanggal berlaku paspor, nama lengkap, tanggal lahir, hingga jenis kelamin.

Tersemat juga informasi bahwa data yang bocor dijual dalam format CSV. Adapun ukuran data keseluruhan mencapai 4GB dengan keterangan tambahan menyebut data berhasil dibocorkan pada bulan Juli 2023 atau baru saja terjadi.
Laporan Teguh ini pun berhasil mendapat sorotan dari netizen Indonesia.

Ada 98 Dugaan Kebocoran Data dari 2019-2023

Sejak 2019 hingga 2023, Kementerian Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.

“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ungkap Dirjen Semuel.



Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan. Dari semua kasus itu, Dirjen Semuel menyatakan Kementerian Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam prosespenanganan.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)