Bisakah Buat Paspor Online? Simak Penjelasannya

Senin, 07 Oktober 2024 - 16:50 WIB
loading...
Bisakah Buat Paspor...
Permohonan pembuatan paspor dapat diajukan secara daring dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Apa bisa membuat paspor online? Pertanyaan seperti ini mungkin pernah terlintas di benak seseorang yang ingin membuat paspor, tetapi tidak punya waktu untuk pergi ke Kantor Imigrasi setempat.

Sebagai informasi, paspor merupakan dokumen penting yang menunjukan identitas warga negara ketika berada di luar negeri. Paspor sendiri telah menjadi syarat umum bagi seseorang yang bepergian ke luar negeri, baik dalam urusan pekerjaan, pendidikan hingga liburan.

Lalu, apa bisa pembuatan paspor dilakukan dengan prosedur daring atau online? Berikut ini penjelasannya.

Bisakah Buat Paspor Online?

Permohonan pembuatan paspor dapat diajukan secara daring dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Namun, prosesnya sendiri tetap mengharuskan Anda untuk ke kantor imigrasi.

Adapun tata cara membuat paspor baru pertama-tama adalah dengan memperoleh nomor antrean. Nah, nomor antrean mengurus paspor ini dapat diambil secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut ini langkah-langkahnya yang bisa diikuti.

-Unduh dan instal aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.

-Kemudian, daftar akun dengan melengkapi data diri.

-Selesaikan pengisian data diri sampai aktivasi akun berhasil.

-Setelah akun berhasil dibuat, cobalah untuk login.

-Jika sudah bisa masuk, pilih jenis pengajuan permohonan paspor.

-Lalu, lengkapi kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.

-Pada foto dokumen, usahakan mengambil dengan posisi tegak lurus dari atas agar tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Selain itu, bisa juga upload foto hasil scan dokumen berformat jpg.

-Selanjutnya, pilih lokasi pembuatan paspor dan tanggal kedatangan yang tersedia.

-Setelah itu, selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran.



-Kemudian, datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa bukti pendaftaran M-Paspor & berkas persyaratan asli.

-Selesai.

Demikian ulasan mengenai prosedur permohonan paspor online yangbisadiketahui.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)