Selain Brasil, Ini Daftar Negara yang Memblokir X

Rabu, 04 September 2024 - 21:00 WIB
loading...
Selain Brasil, Ini Daftar...
Brasil bergabung dalam daftar negara yang melarang X. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Beberapa negara memblokir platform media sosial X . Bahkan ada yang hampir dua dekade melarangnya. Salah satunya adalah China yang melarang Twitter sejak Juni 2009, sebelum platform tersebut memperoleh posisi berpengaruh dalam media dan politik Barat selama 2010an.

Pemerintah Brasil bergabung dalam daftar negara yang melarang X. Arabnews melansir, Rabu (4/9/2024) negara Brasil mulai memberlakukan pelarangan pada Sabtu lalu (31/8/2024).

Selain larangan permanen, beberapa negara telah membatasi akses ke platform media sosial X yang sering digunakan oleh para pembangkang politik untuk berkomunikasi. Mesir, misalnya, melakukannya pada 2011 selama pemberontakan Arab Spring pada 2014 dan 2023 di Turki dan Uzbekistan sekitar pemilihan presiden negara tersebut pada 2021.

Beberapa negara lainnya, seperti Beijing memberlakukan pelarangan sejak penindasan pemerintah terhadap demonstrasi pro-demokrasi di Lapangan Tiananmen di ibukota pada 20 tahun lalu. Sejak saat itu, banyak orang China beralih ke alternatif lokal seperti Weibo dan WeChat.



Twitter juga diblokir oleh Teheran pada 2009, ketika gelombang demonstrasi terjadi setelah pemilihan presiden bulan Juni yang diperdebatkan. Jaringan ini telah digunakan sejak saat itu untuk menyampaikan informasi kepada dunia luar tentang gerakan-gerakan pembangkang, termasuk demonstrasi menentang penindasan hak-hak perempuan oleh Iran sejak akhir 2022.

Negara Asia Tengah yang terisolasi, Turkmenistan memblokir Twitter pada awal 2010an bersamaan dengan banyak layanan online asing dan situs web lainnya. Pihak berwenang di Ashgabat mengawasi dengan ketat penggunaan internet oleh warga yang disediakan melalui operator monopoli milik negara, TurkmenTelecom.

Sementara Pyongyang, Korea Utara membuka akun Twitter-nya sendiri pada 2010 dalam upaya menarik minat orang asing terhadap negara tersebut. Namun aplikasi tersebut diblokir bersama dengan Facebook, YouTube, serta situs perjudian dan pornografi sejak April 2016. Akses internet, di luar beberapa situs web pemerintah, berada di bawah pengawasan ketat pemerintah di rezim tertutup ini dengan akses yang dibatasi untuk beberapa pejabat tinggi.

Platform X telah diblokir sejak Februari 2021, ketika pihak berwenang menargetkan aplikasi tersebut karena digunakan oleh penentang kudeta militer yang menggulingkan pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi. Sejak itu, junta militer Myanmar memegang kendali ketat atas akses internet di negara tersebut.



Akses ke Twitter diperlambat sejak 2021 oleh Moskow yang mengeluhkan situs tersebut memungkinkan pengguna untuk menyebarkan "konten ilegal." Larangan formal diberlakukan pada Maret 2022, tepat setelah invasi Rusia ke Ukraina. Banyak pengguna Rusia tetap terhubung ke X melalui layanan VPN yang memungkinkan mereka menghindari blokir tersebut.

X telah diblokir sejak pemilihan parlemen pada Februari tahun ini. Pemerintah Pakistan yang didukung oleh militer, mengatakan bahwa blokir ini untuk alasan keamanan. Mantan perdana menteri Imran Khan — yang kini berada di penjara - menjadi target tuduhan penipuan yang disebarkan melalui platform tersebut terhadap partai oposisi.

Nicolas Maduro sebagai pemenang pemilihan presiden Venezuela pada Juli lalu meskipun ada kecurigaan besar terhadap penipuan, memerintahkan penangguhan akses ke X selama 10 hari pada 9 Agustus ketika pasukan keamanan secara brutal menekan demonstrasi nasional. Blokir tersebut tetap diberlakukan melebihi periode 10 hari.

Larangan negara terhadap X datang dari yudikatif, melalui Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes. Ia menyoroti reaktivasi akun-akun yang diperintahkan untuk ditangguhkan oleh pengadilan Brasil. Pengguna yang terhubung ke X melalui VPN menghadapi denda sebesar 8.900 dollar AS atau senilai Rp 138 juta per hari.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)