Blokir Konten yang Dicap Berbahaya , X Gugat India
Minggu, 23 Maret 2025 - 13:53 WIB
loading...
X Gugat India. FOTO/ DOK SindoNews
A
A
A
NEW DELHI - X, platform media sosial milik miliarder AS Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
BACA JUGA - PDIP Ungkap Sosok Mr X dan Mrs X Bakal Cawapres Ganjar
Gugatan tersebut, yang diajukan awal bulan ini di Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah menciptakan sistem yang memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa 'portal penyensoran' melanggar konstitusi India dan Undang-Undang Teknologi Informasi negara tersebut.
"Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan pemblokiran informasi sah yang signifikan pada platform X, yang akan merugikan X dan berdampak buruk pada bisnisnya," kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
BACA JUGA - PDIP Ungkap Sosok Mr X dan Mrs X Bakal Cawapres Ganjar
Gugatan tersebut, yang diajukan awal bulan ini di Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah menciptakan sistem yang memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa 'portal penyensoran' melanggar konstitusi India dan Undang-Undang Teknologi Informasi negara tersebut.
"Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan pemblokiran informasi sah yang signifikan pada platform X, yang akan merugikan X dan berdampak buruk pada bisnisnya," kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Lihat Juga :