Blokir Konten yang Dicap Berbahaya , X Gugat India
loading...

X Gugat India. FOTO/ DOK SindoNews
A
A
A
NEW DELHI - X, platform media sosial milik miliarder AS Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang diajukan awal bulan ini di Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah menciptakan sistem yang memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa 'portal penyensoran' melanggar konstitusi India dan Undang-Undang Teknologi Informasi negara tersebut.
"Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan pemblokiran informasi sah yang signifikan pada platform X, yang akan merugikan X dan berdampak buruk pada bisnisnya," kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum tersebut dilakukan saat Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di India dan saat Perdana Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang meningkat dari Presiden AS Donald Trump terkait masalah perdagangan dan imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengatakan kepada The Washington Post bahwa perselisihan tersebut melampaui interpretasi hukum.
"Ini bukan lagi masalah tunggal atau hanya terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah masalah geopolitik yang lebih besar," katanya.
Gugatan tersebut, yang diajukan awal bulan ini di Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah menciptakan sistem yang memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa 'portal penyensoran' melanggar konstitusi India dan Undang-Undang Teknologi Informasi negara tersebut.
"Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan pemblokiran informasi sah yang signifikan pada platform X, yang akan merugikan X dan berdampak buruk pada bisnisnya," kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum tersebut dilakukan saat Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di India dan saat Perdana Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang meningkat dari Presiden AS Donald Trump terkait masalah perdagangan dan imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengatakan kepada The Washington Post bahwa perselisihan tersebut melampaui interpretasi hukum.
"Ini bukan lagi masalah tunggal atau hanya terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah masalah geopolitik yang lebih besar," katanya.
(wbs)
Lihat Juga :