Regulasi dan Persaingan Sehat: Kunci Kebangkitan Industri Penyiaran di Era Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Industri penyiaran di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar akibat pertumbuhan pesat platform digital. Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyoroti perlunya regulasi yang ketat dan adil serta persaingan yang sehat antara media lama dan baru agar industri penyiaran dapat bertahan dan berkembang.
Neil juga menyoroti perbedaan regulasi antara media tradisional dan platform digital. "Bahkan, tadi disampaikan ada 17 undang-undang peraturan yang harus dipatuhi. Sementara di lain pihak, di platform OTT, mereka sangat bebas ya. Jadi aturan undang-undang ITE itu bukanlah aturan yang berbeda dengan penyiaran," tambahnya.
Mastel mendorong agar regulasi yang setara diterapkan pada semua jenis platform media, baik lama maupun baru. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang adil dan kondusif bagi semua pelaku industri penyiaran.
Menurut Mastel, persaingan yang sehat dapat mendorong inovasi dan kreativitas dalam industri penyiaran. Dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua platform media untuk bersaing, diharapkan industri penyiaran dapat terus berkembang dan memberikan konten berkualitas bagi masyarakat.
Neil juga menyebut bahwa industri penyiaran di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus berkembang di era digital.
Namun, untuk mencapai potensi tersebut, diperlukan regulasi yang ketat dan adil serta persaingan yang sehat antara media lama dan baru. “Mastel berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri penyiaran,”tutupnya.
Regulasi yang Ketat dan Adil
Ketua Penyiaran Digibroadcast dan Media Mastel, Neil R. Tobing, menekankan pentingnya regulasi yang ketat dan tegas dalam industri penyiaran. "Mungkin regulasi ya. Jadi tadi disampaikan, di undang-undang penyiaran di industri penyiaran itu setidaknya ada 10 undang-undang yang mengatur. Jadi memang industri ini adalah industri yang sangat regulatif," ujarnya.Neil juga menyoroti perbedaan regulasi antara media tradisional dan platform digital. "Bahkan, tadi disampaikan ada 17 undang-undang peraturan yang harus dipatuhi. Sementara di lain pihak, di platform OTT, mereka sangat bebas ya. Jadi aturan undang-undang ITE itu bukanlah aturan yang berbeda dengan penyiaran," tambahnya.
Mastel mendorong agar regulasi yang setara diterapkan pada semua jenis platform media, baik lama maupun baru. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang adil dan kondusif bagi semua pelaku industri penyiaran.
Persaingan Sehat antara Media Lama dan Baru
Selain regulasi, Mastel juga menyoroti pentingnya kesetaraan dan persaingan sehat antara media lama dan baru. "Dan yang kedua adalah bagaimana menciptakan kesetaraan. Lapangan bertanding yang sama. TV itu tidak takut loh berkompetisi dengan media baru, dengan industri lain. Tetapi tolong start-nya sama. Kalau mau regulasi, regulasinya sama," tegas Neil.Menurut Mastel, persaingan yang sehat dapat mendorong inovasi dan kreativitas dalam industri penyiaran. Dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua platform media untuk bersaing, diharapkan industri penyiaran dapat terus berkembang dan memberikan konten berkualitas bagi masyarakat.
Neil juga menyebut bahwa industri penyiaran di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus berkembang di era digital.
Namun, untuk mencapai potensi tersebut, diperlukan regulasi yang ketat dan adil serta persaingan yang sehat antara media lama dan baru. “Mastel berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri penyiaran,”tutupnya.
(dan)