Indonesia Pasar Digital Besar, Pakar: Agar Berdaulat, Digital Harus Diatur UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam beberapa indikator data digital , Indonesia juara di bidang digital. Ironisnya, Indonesia belum berdaulat di bidang ini, akibat dari belum adanya regulasi yang mengatur . (Baca juga: Apa itu Fenomena Halo Matahari? )
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi, Danrivanto Budhijanto, merinci berbagai data, salah satunya permintaan video on demand (VOD) berbagai negara.
"Indonesia juaranya VOD selama pandemi, karena kita memiliki akses internet, memiliki evolusi manusia yang tidak bisa dikejar manusia lain, melebihi China, India, Amerika Serikat. Kita homoinformatikus, bangun tidur langsung cek status FB, IG, dan lain-lain," papar Danrivanto dalam webinar yang diadakan UGM, Senin (28/9/2020).
Indonesia bahkan mampu mengungguliChina, India dan Amerika Serikat yang jumlah penduduknya jauh lebih banyak.Tak hanya itu, European Center for Digital Competitiveness yang mempublikasikan The Digital Riser Report 2020 menyebutkan Indonesia di urutan ketiga di negara G-20.
"Kita (hanya) kalah sama Prancis, karena mereka dari kecil sudah diajarkan coding," ujar Danrivanto.
Sayangnya Indonesia belum berdaulat karena belum meregulasi soal digital. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sudah sangat mengatur bidang digital.
"Contohnya TikTok, mereka diperbolehkan di Amerika Serikat, asal saham pengendalidimiliki oleh intitusi bisnis dengan yurisdiksi Amerika Serikat," tuturnya.
Namun, hal tersebut belum terjadi di Indonesia. Padahal, lanjutnya, Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR mengatakan ingin semua platform teknologi digital mendukung transformasi kemajuan bangsa.
Besarnya market yang dimiliki Indonesia tersebut, kata Danrivanto, seharusnya menjadi daya tawar pemerintah untuk mengatur media berbasis internet.
Karena itu, dia mendorong Indonesia berdaulat di bidang digital. "Tidak ada di teritori Indonesia yang boleh melakukan kegiatan yang tidak tunduk kepada konstitusi legislasi dan regulasi. Kalau dia tunduk pada perjanjian, kan tetap perjanjian hukum dan undang-undang bagi pembuatnya," ungkap Danrivanto.
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi, Danrivanto Budhijanto, merinci berbagai data, salah satunya permintaan video on demand (VOD) berbagai negara.
"Indonesia juaranya VOD selama pandemi, karena kita memiliki akses internet, memiliki evolusi manusia yang tidak bisa dikejar manusia lain, melebihi China, India, Amerika Serikat. Kita homoinformatikus, bangun tidur langsung cek status FB, IG, dan lain-lain," papar Danrivanto dalam webinar yang diadakan UGM, Senin (28/9/2020).
Indonesia bahkan mampu mengungguliChina, India dan Amerika Serikat yang jumlah penduduknya jauh lebih banyak.Tak hanya itu, European Center for Digital Competitiveness yang mempublikasikan The Digital Riser Report 2020 menyebutkan Indonesia di urutan ketiga di negara G-20.
"Kita (hanya) kalah sama Prancis, karena mereka dari kecil sudah diajarkan coding," ujar Danrivanto.
Sayangnya Indonesia belum berdaulat karena belum meregulasi soal digital. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sudah sangat mengatur bidang digital.
"Contohnya TikTok, mereka diperbolehkan di Amerika Serikat, asal saham pengendalidimiliki oleh intitusi bisnis dengan yurisdiksi Amerika Serikat," tuturnya.
Namun, hal tersebut belum terjadi di Indonesia. Padahal, lanjutnya, Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR mengatakan ingin semua platform teknologi digital mendukung transformasi kemajuan bangsa.
Besarnya market yang dimiliki Indonesia tersebut, kata Danrivanto, seharusnya menjadi daya tawar pemerintah untuk mengatur media berbasis internet.
Karena itu, dia mendorong Indonesia berdaulat di bidang digital. "Tidak ada di teritori Indonesia yang boleh melakukan kegiatan yang tidak tunduk kepada konstitusi legislasi dan regulasi. Kalau dia tunduk pada perjanjian, kan tetap perjanjian hukum dan undang-undang bagi pembuatnya," ungkap Danrivanto.