Memahami Karakter Konsumen dalam Era Digital

Rabu, 05 Juni 2024 - 15:16 WIB
loading...
A A A
Pemberdayaan merupakan istilah baru setelah sebelumnya lebih akrab dengan perlindungan konsumen. Dalam pemberdayaan, konsumen dan pelaku usaha sama-sama berusaha memastikan proses transaksi bisa berjalan lancar.

Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi melihat edukasi dan sosialisasi pada konsumen agar menjadi konsumen yang berdaya sama pentingnya dalam meningkatkan kualitas layanan, kemampuan digital dan pemenuhan hak konsumen oleh pelaku usaha di ekosistem e-commerce.

Heru menambahkan, pada 2024 ini pemerintah menargetkan Indeks Keberdayaan Konsumen meningkat dari 57,04 yang masih dalam tahap Mampu menjadi Kritis dengan nilai minimal 60.

Guna menyambut Indonesia Emas, diharapkan IKK Indonesia juga sudah mencapai angka di atas 80 yang artinya masyarakat konsumen kita juga kian berdaya.

“Inovasi, kolaborasi dan edukasi menjadi kata kunci agar ekonomi digital berkembang, pelaku usaha mendapat cuan dan tentunya konsumen juga dilindungi dan dipenuhi hak-hak-nya,” kata Heru.

Ia menjelaskan, e-commerce sejatinya merupakan bentuk ekonomi kerakyatan sesungguhnya, yang selama ini ternyata kita cari. Dengan e-commerce, semua bisa menjadi penjual produk/jasa sehingga menjadi penggerak ekonomi.

”Sebagai sesuatu yang baru dan proses penjualan yang baru dan berkembang dengan banyak adopsi teknologi baru, pelaku usaha—penjual, reseller maupun platform dan konsumen sama-sama menghadapi tantangan baru.,” ujar Heru menutup pernyataannya.
(wbs)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2176 seconds (0.1#10.140)
pixels