5 Aplikasi Pajak Online, Nomor 3 untuk Bukti Faktur

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:51 WIB
loading...
A A A
Sama halnya seperti jenis layanan bayar pajak online lainnya, layanan e-SPT juga bisa didapatkan di ASP Klik Pajak. Apabila sudah memiliki SPT dari DJP, Anda juga bisa mengunggah file CSV SPT Anda untuk langsung dilaporkan ke DJP melalui fitur e-Filing Klik Pajak.

Baca juga : Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online yang Mudah Digunakan

3. e-Faktur: Bukti Faktur Pajak Online

e-Faktur merupakan sebuah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. e-Faktur ini bukan seperti faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara elektronik melalui website atau aplikasi.

Aplikasi e-Faktur ini telah disediakan oleh DJP, serta penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) resmi yang ditunjuk oleh DJP. Selain itu wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan seri faktur pajak dan sertifikat digital melalui aplikasi e-Faktur.

Faktur Pajak biasanya dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

4. e-Billing: Pembayaran Pajak Online

e-Billing merupakan cara pembayaran atas pajak terutang dengan mengisi surat setoran Elektronik (SSE) pajak secara daring. Namun sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, langkah selanjutnya yakni membayar/menyetor pajak melalui ATM. internet banking atau teller bank/pos persepsi, maupun virtual account bank.

5. e-Filing: Lapor Pajak Online

e-Filing merupakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time menggunakan jaringan internet. Aplikasi e-Filing pada DJP online dapat Anda akses di djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing untuk melaporkan sejumlah SPT mulai dari SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22. e-Filing DJP menyediakan formulir SPT 1770SS dan 1770S yang bisa diisi langsung.

Akan tetapi untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, wajib pajak perlu mengunduh formulir SPT melalui e-SPT atau e-Form dan mengisi SPT secara offline. Baru setelah itu SPT dilaporkan dengan mengunggah file CSV SPT yang sudah diisi melalui DJP secara Online.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)