5 Aplikasi Pajak Online, Nomor 3 untuk Bukti Faktur

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:51 WIB
loading...
5 Aplikasi Pajak Online, Nomor 3 untuk Bukti Faktur
Terdapat lima aplikasi pajak online penting yang bisa diketahui. Salah satunya e Faktur. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat lima aplikasi pajak online penting yang bisa diketahui. Tujuannya untuk memudahkan layanan perpajakan.

Aplikasi online tersebut merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan sejumlah mitra aplikasi pajak online.

Payung hukum yang mendasari adanya kerja sama itu adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAK).

Dengan adanya aturan tersebut aplikasi pajak yang ditunjuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak berstatus resmi, bukan abal-abal.

Baca juga : Begini Cara Bayar Pajak Online dengan Aplikasi di Smartphone

Hingga saat ini terdapat sejumlah penyedia jasa aplikasi perpajakan yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Semua aplikasi yang sudah terdaftar wajib menjalankan kewajibannya agar terus dapat menjadi penyedia aplikasi perpajakan mitra resmi dari pemerintah.

Berikut lima aplikasi pajak online yang penting untuk diketahui:

1. e-Registration: Daftar Sebagai Wajib Pajak

e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online merupakan sebuah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan DJP.

e-Registration (e-reg) ini telah berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Sistem yang satu ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak untuk bayar pajak online. Kedua, sistem yang digunakan oleh petugas pajak berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.

2. e-SPT atau elektronik

e-SPT atau elektronik Surat Pemberitahuan merupakan formulir laporan pajak yang berbentuk elektronik. Aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT ini telah diluncurkan sejak tahun 2008 silam.

Aplikasi ini dapat menerbitkan e-SPT Masa maupun SPT Tahunan. Para wajib pajak dapat menggunakan e-SPT untuk melaporkan pembayaran maupun perhitungan pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sama halnya seperti jenis layanan bayar pajak online lainnya, layanan e-SPT juga bisa didapatkan di ASP Klik Pajak. Apabila sudah memiliki SPT dari DJP, Anda juga bisa mengunggah file CSV SPT Anda untuk langsung dilaporkan ke DJP melalui fitur e-Filing Klik Pajak.

Baca juga : Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online yang Mudah Digunakan

3. e-Faktur: Bukti Faktur Pajak Online

e-Faktur merupakan sebuah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. e-Faktur ini bukan seperti faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara elektronik melalui website atau aplikasi.

Aplikasi e-Faktur ini telah disediakan oleh DJP, serta penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) resmi yang ditunjuk oleh DJP. Selain itu wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan seri faktur pajak dan sertifikat digital melalui aplikasi e-Faktur.

Faktur Pajak biasanya dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

4. e-Billing: Pembayaran Pajak Online

e-Billing merupakan cara pembayaran atas pajak terutang dengan mengisi surat setoran Elektronik (SSE) pajak secara daring. Namun sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, langkah selanjutnya yakni membayar/menyetor pajak melalui ATM. internet banking atau teller bank/pos persepsi, maupun virtual account bank.

5. e-Filing: Lapor Pajak Online

e-Filing merupakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time menggunakan jaringan internet. Aplikasi e-Filing pada DJP online dapat Anda akses di djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing untuk melaporkan sejumlah SPT mulai dari SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22. e-Filing DJP menyediakan formulir SPT 1770SS dan 1770S yang bisa diisi langsung.

Akan tetapi untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, wajib pajak perlu mengunduh formulir SPT melalui e-SPT atau e-Form dan mengisi SPT secara offline. Baru setelah itu SPT dilaporkan dengan mengunggah file CSV SPT yang sudah diisi melalui DJP secara Online.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3055 seconds (0.1#10.140)