5 Aplikasi Pajak Online, Nomor 3 untuk Bukti Faktur

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:51 WIB
loading...
5 Aplikasi Pajak Online, Nomor 3 untuk Bukti Faktur
Terdapat lima aplikasi pajak online penting yang bisa diketahui. Salah satunya e Faktur. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat lima aplikasi pajak online penting yang bisa diketahui. Tujuannya untuk memudahkan layanan perpajakan.

Aplikasi online tersebut merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan sejumlah mitra aplikasi pajak online.

Payung hukum yang mendasari adanya kerja sama itu adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAK).

Dengan adanya aturan tersebut aplikasi pajak yang ditunjuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak berstatus resmi, bukan abal-abal.

Baca juga : Begini Cara Bayar Pajak Online dengan Aplikasi di Smartphone

Hingga saat ini terdapat sejumlah penyedia jasa aplikasi perpajakan yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Semua aplikasi yang sudah terdaftar wajib menjalankan kewajibannya agar terus dapat menjadi penyedia aplikasi perpajakan mitra resmi dari pemerintah.

Berikut lima aplikasi pajak online yang penting untuk diketahui:

1. e-Registration: Daftar Sebagai Wajib Pajak

e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online merupakan sebuah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan DJP.

e-Registration (e-reg) ini telah berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Sistem yang satu ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak untuk bayar pajak online. Kedua, sistem yang digunakan oleh petugas pajak berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.

2. e-SPT atau elektronik

e-SPT atau elektronik Surat Pemberitahuan merupakan formulir laporan pajak yang berbentuk elektronik. Aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT ini telah diluncurkan sejak tahun 2008 silam.

Aplikasi ini dapat menerbitkan e-SPT Masa maupun SPT Tahunan. Para wajib pajak dapat menggunakan e-SPT untuk melaporkan pembayaran maupun perhitungan pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3047 seconds (0.1#10.140)