5 Aplikasi Pajak Online, Nomor 3 untuk Bukti Faktur
Selasa, 28 Februari 2023 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Berikut lima aplikasi pajak online yang penting untuk diketahui:
e-Registration (e-reg) ini telah berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.
Sistem yang satu ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak untuk bayar pajak online. Kedua, sistem yang digunakan oleh petugas pajak berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.
Aplikasi ini dapat menerbitkan e-SPT Masa maupun SPT Tahunan. Para wajib pajak dapat menggunakan e-SPT untuk melaporkan pembayaran maupun perhitungan pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sama halnya seperti jenis layanan bayar pajak online lainnya, layanan e-SPT juga bisa didapatkan di ASP Klik Pajak. Apabila sudah memiliki SPT dari DJP, Anda juga bisa mengunggah file CSV SPT Anda untuk langsung dilaporkan ke DJP melalui fitur e-Filing Klik Pajak.
Baca juga : Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online yang Mudah Digunakan
1. e-Registration: Daftar Sebagai Wajib Pajak
e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online merupakan sebuah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan DJP.e-Registration (e-reg) ini telah berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.
Sistem yang satu ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak untuk bayar pajak online. Kedua, sistem yang digunakan oleh petugas pajak berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.
2. e-SPT atau elektronik
e-SPT atau elektronik Surat Pemberitahuan merupakan formulir laporan pajak yang berbentuk elektronik. Aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT ini telah diluncurkan sejak tahun 2008 silam.Aplikasi ini dapat menerbitkan e-SPT Masa maupun SPT Tahunan. Para wajib pajak dapat menggunakan e-SPT untuk melaporkan pembayaran maupun perhitungan pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sama halnya seperti jenis layanan bayar pajak online lainnya, layanan e-SPT juga bisa didapatkan di ASP Klik Pajak. Apabila sudah memiliki SPT dari DJP, Anda juga bisa mengunggah file CSV SPT Anda untuk langsung dilaporkan ke DJP melalui fitur e-Filing Klik Pajak.
Baca juga : Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online yang Mudah Digunakan
3. e-Faktur: Bukti Faktur Pajak Online
e-Faktur merupakan sebuah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. e-Faktur ini bukan seperti faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara elektronik melalui website atau aplikasi.Lihat Juga :