Kejahatan Siber Terus Mengintai, Deloitte Siapkan Acuan Tata Kelola Data
Selasa, 24 Januari 2023 - 13:27 WIB
loading...
Ilustrasi Serangan siber berkeliaran di segala bidang. FOTO/ DAILY
A
A
A
JAKARTA - Kejahatan siber kini menjadi momok menakutkan, pemberlakuan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia yang disahkan pada September 2022 disambut baik oleh masyarakat, termasuk para pelaku industri.
BACA JUGA - Marak Kejahatan Siber, Penting Bijak Menggunakan Teknologi
Dengan jumlah pengguna internet aktif sebanyak lebih dari 210 juta orang, implementasi Manajemen Data Pribadi (Data Privacy Management / DPM) berperan penting dalam proses bisnis, khususnya bagi pemangku kebijakan, pelaku bisnis digital, serta masyarakat umum yang kini mulai terbiasa dengan layanan digital.
Dengan semangat inilah Deloitte Indonesia meluncurkan laporan terbarunya bertajuk “Reforming Indonesia’s Personal Data Protection Landscape”.
Dengan pemberlakuan UU PDP, tim Deloitte yang terdiri dari tim Cyber dari Risk Advisory Service (PT Deloitte Konsultan Indonesia) bersama dengan Hermawan Juniarto Deloitte Legal, menginisiasi penulisan laporan mengenai PDP.
BACA JUGA - Marak Kejahatan Siber, Penting Bijak Menggunakan Teknologi
Dengan jumlah pengguna internet aktif sebanyak lebih dari 210 juta orang, implementasi Manajemen Data Pribadi (Data Privacy Management / DPM) berperan penting dalam proses bisnis, khususnya bagi pemangku kebijakan, pelaku bisnis digital, serta masyarakat umum yang kini mulai terbiasa dengan layanan digital.
Dengan semangat inilah Deloitte Indonesia meluncurkan laporan terbarunya bertajuk “Reforming Indonesia’s Personal Data Protection Landscape”.
Dengan pemberlakuan UU PDP, tim Deloitte yang terdiri dari tim Cyber dari Risk Advisory Service (PT Deloitte Konsultan Indonesia) bersama dengan Hermawan Juniarto Deloitte Legal, menginisiasi penulisan laporan mengenai PDP.
Lihat Juga :