Kejahatan Siber Terus Mengintai, Deloitte Siapkan Acuan Tata Kelola Data

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:27 WIB
loading...
Kejahatan Siber Terus Mengintai, Deloitte Siapkan Acuan Tata Kelola Data
Ilustrasi Serangan siber berkeliaran di segala bidang. FOTO/ DAILY
A A A
JAKARTA - Kejahatan siber kini menjadi momok menakutkan, pemberlakuan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia yang disahkan pada September 2022 disambut baik oleh masyarakat, termasuk para pelaku industri.



Dengan jumlah pengguna internet aktif sebanyak lebih dari 210 juta orang, implementasi Manajemen Data Pribadi (Data Privacy Management / DPM) berperan penting dalam proses bisnis, khususnya bagi pemangku kebijakan, pelaku bisnis digital, serta masyarakat umum yang kini mulai terbiasa dengan layanan digital.

Dengan semangat inilah Deloitte Indonesia meluncurkan laporan terbarunya bertajuk “Reforming Indonesia’s Personal Data Protection Landscape”.

Dengan pemberlakuan UU PDP, tim Deloitte yang terdiri dari tim Cyber dari Risk Advisory Service (PT Deloitte Konsultan Indonesia) bersama dengan Hermawan Juniarto Deloitte Legal, menginisiasi penulisan laporan mengenai PDP.

Laporan ini diharapkan dapat menjadi titik awal dan acuan dalam mempersiapkan berbagai upaya untuk mengimplementasikan UU PDP dengan pengelolaan data yang komprehensif.

“Kami menyadari pentingnya akuntabilitas dan tata kelola data pribadi bagi setiap setiap Korporasi, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan pemrosesan data pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP,. Deloitte Indonesia tentunya siap membantu bisnis dan industri agar dapat berkembang bersama untuk mendorong ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan tumbuh menjadi USD 146 miliar di tahun 2025,” kata Cornel Juniarto, Senior Partner, Hermawan Juniarto Deloitte Legal.

UU PDP ditujukan bagi seluruh organisasi maupun para pelaku bisnis di Indonesia untuk menjamin hak perlindungan data mereka. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan daya saing para pelaku bisnis dalam sektor teknologi serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan.

Selain itu, UUP PDP juga akan meninjau setiap organisasi, lembaga, maupun pelaku usaha dalam memastikan data pribadi setiap individu yang tergabung di dalamnya tetap aman dan terjaga.

“Walaupun pelaku usaha diberikan batas waktu 2 tahun (periode transisi) untuk mematuhi semua ketentuan terkait pemrosesan data pribadi di masing-masing bidang industri, namun di dalam periode tersebut, organisasi maupun pelaku bisnis perlu melakukan serangkaian tindakan. Beberapa di antaranya seperti menentukan framework PDP, pembuatan umbrella privacy policy, persiapan kerangka kerja pemrosesan data pribadi sebagai pedoman kepatuhan, dan peninjauan proses data pribadi untuk memastikan kepatuhan UU PDP,” jelas Cornel.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4501 seconds (0.1#10.140)