Google Selesaikan Gugatan Senilai USD5 Miliar Terkait Pelacakan Data Pribadi Pengguna

Jum'at, 29 Desember 2023 - 07:53 WIB
loading...
Google Selesaikan Gugatan...
Google telah setuju menyelesaikan gugatan besar senilai USD5 miliar (Rp77,6 triliun) terkait tuduhan melakukan pelacakan data pribadi jutaan pengguna. Foto/govinfosecurity
A A A
MENLO PARK - Google telah setuju menyelesaikan gugatan besar senilai USD5 miliar (Rp77,6 triliun) terkait tuduhan melakukan pelacakan data pribadi jutaan pengguna. Pelacakan data pribadi ini dilakukan menggunakan mode penyamaran browser Chrome secara tidak patut.

Laman New York Post, Jumat (29/12/2023), melaporkan pengacara dari kedua belah pihak telah menandatangani lembar persyaratan yang mengikat sebagai bagian dari proses mediasi. Kemudian akan menyerahkan perjanjian untuk persetujuan akhir oleh hakim federal di Oakland, California, selambat-lambatnya pada 24 Februari 2024.

Penggugat awalnya meminta ganti rugi setidaknya USD5 miliar, dengan tuduhan bahwa Google mampu melacak aktivitas online pengguna melalui analitik dan alat lainnya. Bahkan ketika pengguna mengira sedang menjelajah secara pribadi.



Gugatan tersebut menuduh Google pada dasarnya menciptakan kumpulan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semua ini mencakup hal-hal tidak berbahaya seperti kebiasaan berbelanja dan hobi hingga hal-hal yang berpotensi memalukan lainnya.

Google membantah melakukan kesalahan. “Kami dengan tegas membantah klaim ini dan kami akan membela diri dengan keras terhadap klaim tersebut,” keterangan Google kepada The Verge pada bulan Agustus 2023.

Google menyatakan bahwa mode penyamaran di Chrome memberi pengguna pilihan untuk menjelajah internet tanpa aktivitas disimpan ke browser atau perangkat pengguna. Namun, penggugat menuduh penggunaan Google Analytics, Google Ad Manager, dan berbagai plugin aplikasi dan situs web lainnya membuat mode Penyamaran tidak efektif.

Gugatan class action yang diusulkan dijadwalkan untuk diadili pada 5 Februari jika penyelesaian tidak tercapai. Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers kini menunda persidangan sambil menunggu tinjauan akhir.



Pada bulan Agustus, Rogers menolak tawaran Google untuk membatalkan gugatan tersebut. Pengacara penggugat berupaya mendapatkan ganti rugi minimal USD5.000 per pengguna atas dugaan pelanggaran undang-undang penyadapan federal dan privasi California sejak 1 Juni 2016.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nokia Gagal Melakukan...
Nokia Gagal Melakukan Panggilan Telepon Pertama di Bulan
Konten Telegram Kini...
Konten Telegram Kini Bisa Disebar lewat Google Cast
SafetyCore Fitur untuk...
SafetyCore Fitur untuk Menangkal Konten Berbahaya Diperkenalkan
Rusia Kembali Denda...
Rusia Kembali Denda Google karena Tidak Taat Aturan
Lawan DeepSeek! Google...
Lawan DeepSeek! Google Rilis Gemini 2.0, bisa Coding Sampai Nulis Puisi!
5 Mesin Pencari Pengganti...
5 Mesin Pencari Pengganti Google yang Sedang Naik Daun
 Cara Mencari Lokasi...
 Cara Mencari Lokasi Tanpa Nama di Google Maps, Mudah Banget!
Bikin Gaduh Karena Keliru...
Bikin Gaduh Karena Keliru Tampilkan Kurs Rupiah, Pengamat: Google Harus Tanggung Jawab!
Pakar Beberkan 4 Kemungkinan...
Pakar Beberkan 4 Kemungkinan Penyebab Google Salah Tampilkan Nilai Tukar Rupiah
Rekomendasi
Kenshiro Teraji Menang...
Kenshiro Teraji Menang TKO di Ronde 12, Satukan Gelar WBC dan WBA
Tetangga Sering Pergoki...
Tetangga Sering Pergoki Kim Sae Ron Menangis, Pergelangan Tangannya Penuh Luka
Fajar/Rian Gagal Pertahankan...
Fajar/Rian Gagal Pertahankan Gelar, 2 Ganda Putra Indonesia Lolos Perempat Final
Berita Terkini
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
55 menit yang lalu
Terjadi di Zaman Nabi,...
Terjadi di Zaman Nabi, Fenomena Alam Ini Jadikan Organ Tubuh seperti Kaca
4 jam yang lalu
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
8 jam yang lalu
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
10 jam yang lalu
Rinnai Indonesia Luncurkan...
Rinnai Indonesia Luncurkan Smart HOB RB-A2660G(B), Dilengkapi Teknologi Automatic Menu
12 jam yang lalu
Cara Mengatasi Bootloop...
Cara Mengatasi Bootloop di HP Oppo yang Langsung Tokcer
16 jam yang lalu
Infografis
Unit Khusus Israel Menjarah...
Unit Khusus Israel Menjarah Emas Senilai Rp414 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved