Divonis Melanggar Privasi, Google Diwajibkan Bayar Denda Rp1,2 Triliun

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:55 WIB
loading...
Divonis Melanggar Privasi, Google Diwajibkan Bayar Denda Rp1,2 Triliun
Pengadilan Arizona denda Google karena terbukti melanggar Privasi. FOTO/ IST
A A A
CUPERTINO - Divonis bersalah oleh pengadilan Arizona , akhirnya Google diharuskan membayar denda sebesar USD85 juta (Rp1,2 triliun). Denda ini harus dibayar Google untuk penyelesaian atas gugatan yang diajukan tahun 2020 yang mengklaim perusahaan secara ilegal melacak pengguna Android untuk target iklan.



Menurut laporan Bloomberg Senin (10/10/2022), Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich mengajukan gugatan pada Mei 2020 yang mengklaim perusahaan melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen negara bagian. Hal ini merupakan adalah denda terbesar yang pernah dibayarkan dalam skala kasus yang sama.

Meskipun pengguna sudah mematikan pengaturan lokasi mereka di smartphone, namun Google disebut masih mengumpulkan data lokasi mereka. Pada saat itu, karyawan Google sendiri bingung dengan kontrol privasinya.

Google meminta pengadilan negara bagian Arizona untuk membatalkan kasus tersebut pada Januari, dengan alasan dugaan penipuan harus dikaitkan dengan iklan atau penjualan sebagaimana undang-undang. Namun, hakim menolak permintaan perusahaan.

Brnovich mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa bahwa denda penyelesaian USD85 juta adalah jumlah terbesar per pengguna individu yang telah dibayar Google dalam gugatan skala ini.

"Saya bangga dengan penyelesaian bersejarah ini yang membuktikan tidak ada entitas, bahkan perusahaan teknologi besar, yang kebal hukum," kata Brnovich.

Juru bicara Google Jose Castaneda mengatakan dalam pernyataan perusahaan bahwa gugatan di Arizona terkait dengan kebijakan produk lama yang telah berubah dalam beberapa tahun terakhir.

"Kami menyediakan kontrol langsung dan opsi hapus otomatis untuk data lokasi, dan selalu bekerja untuk meminimalkan data yang kami kumpulkan,” katanya.

“Kami senang masalah ini diselesaikan dan akan terus memusatkan perhatian kami untuk menyediakan produk yang bermanfaat bagi pengguna kami,” tambah dia.

Tak hanya di Arizona, Google juga menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa agung lainnya di Indiana, Texas, dan Washington, D.C. atas keluhan pelacakan data serupa.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)