Cara Memperbarui Aplikasi e-Faktur Memudahkan Pengerjaan PKP
Minggu, 01 Mei 2022 - 10:33 WIB
- Kirim data hari yang telah divalidasi pembayarannya, kemudian masuk pada database aplikasi e-faktur DJP
- Kembali pada menu e-faktur
2. Permintaan Faktur Pajak Masukan dan PIB
- Buka e-faktur berbasis web atau desktop
- Buat permintaan faktur masukan dan PIB
- Masukkan permintaan yang telah dibuat ke dalam sistem aplikasi e-faktur
- Database telah tersedia di DJP
- Lakukan pengiriman Faktur Pajak Masukan dan PIB
3. Laporan SPT Masa PPN
- Gunakan aplikasi e-faktur berbasis web atau desktop
- Kembali pada menu e-faktur
2. Permintaan Faktur Pajak Masukan dan PIB
- Buka e-faktur berbasis web atau desktop
- Buat permintaan faktur masukan dan PIB
- Masukkan permintaan yang telah dibuat ke dalam sistem aplikasi e-faktur
- Database telah tersedia di DJP
- Lakukan pengiriman Faktur Pajak Masukan dan PIB
3. Laporan SPT Masa PPN
- Gunakan aplikasi e-faktur berbasis web atau desktop
tulis komentar anda