Cara Memperbarui Aplikasi e-Faktur Memudahkan Pengerjaan PKP

Minggu, 01 Mei 2022 - 10:33 WIB
Foto: Doc. Sindonews
JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2014 telah mengeluarkan aplikasi yang ditujukan untuk kemudahan pengelolaan pajak yang diberikan nama e-faktur. Aplikasi e-faktur tercipta karena banyaknya masalah yang terjadi dalam membuat faktur pajak seperti faktur pajak ganda, faktur fiktif, penerbitan faktur dari orang yang tidak berwenang dan keterlambatan penerbitan faktur. Mungkin dari beberapa orang masih asing mendengar nama e-faktur. Dalam artikel kali ini akan diuraikan tentang aplikasi e-faktur beserta kelebihan dan cara memperbarui aplikasinya di bawah ini.

Apa itu Aplikasi e-faktur?

Aplikasi e-faktur merupakan sebuah aplikasi yang khusus digunakan untuk mengelola faktur laporan dan pajak SPT Masa PPN 1111 yang penggunaannya dengan diunggah dan juga dapat memperoleh persetujuan dari DJP.



Persetujuan dari DJP maksudnya yakni DJP telah menyimpan detail data dari faktur pajak yang diunggah, kemudian melakukan rekonsiliasi informasi faktur yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan lalu DJP akan mengapprove faktur pajak melalui kode QR yang tertera pada lembar faktur.

Agar dapat dicetak, faktur ini harus melalui proses persetujuan DJP dan biasanya pada aplikasi e-faktur statusnya adalah approval. Namun, bagi beberapa pengguna juga tak jarang akan mendapatkan status rejected. Status rejected diberikan jika ada kesalahan dalam memasukkan informasi dalam faktur yang telah diunggah ke aplikasi ini.

Salah satu keuntungan menggunakan e-faktur adalah Anda dapat turut memantau proses validasi data faktur pajak sehingga data atau informasi yang dimasukkan telah dijamin aman. Keuntungan lain menggunakan e-faktur adalah meminimalisasikan adanya tindakan fraud dalam penerbitan faktur pajak. Selain itu, para pengguna juga lebih mudah dalam pengelolaan pajak karena prosesnya lebih efisien, cepat dan aman.

Fitur dalam Aplikasi e-faktur

Pada awalnya, aplikasi e-faktur dibuat dalam versi 2.2 namun resmi pada tanggal 1 Oktober 2020, DJP mengeluarkan aturan baru bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur wajib memperbaruinya ke dalam versi terbarunya yakni versi 3.0. Aturan ini juga secara resmi disampaikan dengan nomor PENG-11/PJ.09/2020 yang mengulas tentang implementasi aplikasi e-faktur desktop versi 3.0. Dalam aplikasi terbarunya ini, memiliki berbagai fitur antara lain :

1. Prepopulated pajak berupa pemberitahuan barang impor (PIB)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More