Cara Memperbarui Aplikasi e-Faktur Memudahkan Pengerjaan PKP
Minggu, 01 Mei 2022 - 10:33 WIB
2. Prepopulated pajak berupa e-faktur
3. Prepopulated pajak berupa surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.
4. Prepopulated VAT refund
5. Menu Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur
Adanya fitur prepopulated pada aplikasi e-faktur memudahkan para pengguna terutama PKP untuk mencocokkan, melacak dan mengkonfirmasi data yang telah disajikan sistem. Prepopulated sendiri berarti penyediaan atau pengolahan data berdasarkan data yang telah tersimpan dalam database sebelumnya.
Alur Penggunaan Fitur pada Aplikasi e-faktur versi 3.0
Agar pengguna dapat menikmati fasilitas yang ada dalam aplikasi e-faktur dengan maksimal, para pengguna juga perlu mengupdate sistem dalam komputer terlebih dahulu. Jika sudah melakukan update, Anda dapat menikmati fungsi penggunaan aplikasi e faktur dengan alur sebagai berikut :
1. Merekam PIB
- Buka e-faktur desktop atau berbasis web
- Klik pada kolom validasi dengan DJBC
3. Prepopulated pajak berupa surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.
4. Prepopulated VAT refund
5. Menu Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur
Adanya fitur prepopulated pada aplikasi e-faktur memudahkan para pengguna terutama PKP untuk mencocokkan, melacak dan mengkonfirmasi data yang telah disajikan sistem. Prepopulated sendiri berarti penyediaan atau pengolahan data berdasarkan data yang telah tersimpan dalam database sebelumnya.
Alur Penggunaan Fitur pada Aplikasi e-faktur versi 3.0
Agar pengguna dapat menikmati fasilitas yang ada dalam aplikasi e-faktur dengan maksimal, para pengguna juga perlu mengupdate sistem dalam komputer terlebih dahulu. Jika sudah melakukan update, Anda dapat menikmati fungsi penggunaan aplikasi e faktur dengan alur sebagai berikut :
1. Merekam PIB
- Buka e-faktur desktop atau berbasis web
- Klik pada kolom validasi dengan DJBC
tulis komentar anda