Cara Memperbarui Aplikasi e-Faktur Memudahkan Pengerjaan PKP

Minggu, 01 Mei 2022 - 10:33 WIB
loading...
Cara Memperbarui Aplikasi e-Faktur Memudahkan Pengerjaan PKP
Foto: Doc. Sindonews
A A A
JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2014 telah mengeluarkan aplikasi yang ditujukan untuk kemudahan pengelolaan pajak yang diberikan nama e-faktur. Aplikasi e-faktur tercipta karena banyaknya masalah yang terjadi dalam membuat faktur pajak seperti faktur pajak ganda, faktur fiktif, penerbitan faktur dari orang yang tidak berwenang dan keterlambatan penerbitan faktur. Mungkin dari beberapa orang masih asing mendengar nama e-faktur. Dalam artikel kali ini akan diuraikan tentang aplikasi e-faktur beserta kelebihan dan cara memperbarui aplikasinya di bawah ini.

Apa itu Aplikasi e-faktur?
Aplikasi e-faktur merupakan sebuah aplikasi yang khusus digunakan untuk mengelola faktur laporan dan pajak SPT Masa PPN 1111 yang penggunaannya dengan diunggah dan juga dapat memperoleh persetujuan dari DJP.

Persetujuan dari DJP maksudnya yakni DJP telah menyimpan detail data dari faktur pajak yang diunggah, kemudian melakukan rekonsiliasi informasi faktur yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan lalu DJP akan mengapprove faktur pajak melalui kode QR yang tertera pada lembar faktur.

Agar dapat dicetak, faktur ini harus melalui proses persetujuan DJP dan biasanya pada aplikasi e-faktur statusnya adalah approval. Namun, bagi beberapa pengguna juga tak jarang akan mendapatkan status rejected. Status rejected diberikan jika ada kesalahan dalam memasukkan informasi dalam faktur yang telah diunggah ke aplikasi ini.

Salah satu keuntungan menggunakan e-faktur adalah Anda dapat turut memantau proses validasi data faktur pajak sehingga data atau informasi yang dimasukkan telah dijamin aman. Keuntungan lain menggunakan e-faktur adalah meminimalisasikan adanya tindakan fraud dalam penerbitan faktur pajak. Selain itu, para pengguna juga lebih mudah dalam pengelolaan pajak karena prosesnya lebih efisien, cepat dan aman.

Fitur dalam Aplikasi e-faktur
Pada awalnya, aplikasi e-faktur dibuat dalam versi 2.2 namun resmi pada tanggal 1 Oktober 2020, DJP mengeluarkan aturan baru bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur wajib memperbaruinya ke dalam versi terbarunya yakni versi 3.0. Aturan ini juga secara resmi disampaikan dengan nomor PENG-11/PJ.09/2020 yang mengulas tentang implementasi aplikasi e-faktur desktop versi 3.0. Dalam aplikasi terbarunya ini, memiliki berbagai fitur antara lain :

1. Prepopulated pajak berupa pemberitahuan barang impor (PIB)
2. Prepopulated pajak berupa e-faktur
3. Prepopulated pajak berupa surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.
4. Prepopulated VAT refund
5. Menu Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur

Adanya fitur prepopulated pada aplikasi e-faktur memudahkan para pengguna terutama PKP untuk mencocokkan, melacak dan mengkonfirmasi data yang telah disajikan sistem. Prepopulated sendiri berarti penyediaan atau pengolahan data berdasarkan data yang telah tersimpan dalam database sebelumnya.

Alur Penggunaan Fitur pada Aplikasi e-faktur versi 3.0
Agar pengguna dapat menikmati fasilitas yang ada dalam aplikasi e-faktur dengan maksimal, para pengguna juga perlu mengupdate sistem dalam komputer terlebih dahulu. Jika sudah melakukan update, Anda dapat menikmati fungsi penggunaan aplikasi e faktur dengan alur sebagai berikut :

1. Merekam PIB

- Buka e-faktur desktop atau berbasis web

- Klik pada kolom validasi dengan DJBC

- Kirim data hari yang telah divalidasi pembayarannya, kemudian masuk pada database aplikasi e-faktur DJP

- Kembali pada menu e-faktur

2. Permintaan Faktur Pajak Masukan dan PIB

- Buka e-faktur berbasis web atau desktop

- Buat permintaan faktur masukan dan PIB

- Masukkan permintaan yang telah dibuat ke dalam sistem aplikasi e-faktur

- Database telah tersedia di DJP

- Lakukan pengiriman Faktur Pajak Masukan dan PIB

3. Laporan SPT Masa PPN

- Gunakan aplikasi e-faktur berbasis web atau desktop

- Pengguna masuk pada database SPT

- Kemudian pengguna memilih SPT Masa PPN yang akan dibuat laporannya

Kelebihan Aplikasi e-faktur
Selain memiliki berbagai fitur yang bisa mengoptimalkan proses pembuatan faktur, ada beberapa kelebihan dari e-faktur versi 3.0 yakni para pengguna wajib pajak sudah tak perlu mengisi ulang data ke dalam SPT secara manual karena pengguna hanya perlu memeriksa data yang telah terekam dalam menu prepopulated SPT masa PPN.

Dengan kata lain, adanya fitur prepopulated pada aplikasi e-faktur pada versi 3.0 ini telah meminimalisir adanya kesalahan input data dari pengguna termasuk PKP. Kelebihan lainnya adalah sistem dalam aplikasi e faktur telah terintegrasi antara data DJBC dan DJP yang berfungsi mengakomodasi ekspor-impor.

Cara Memperbarui Aplikasi e-faktur dan Cara Mencetak Bukti Penerimaan Pelaporan SPT Masa PPN

1. Pembaruan Aplikasi e Faktur ke versi 3.0


Bagi Anda yang telah menggunakan aplikasi e-faktur terlebih dahulu update aplikasinya agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih maksimal dalam memanfaatkan segala fitur yang ada dalam aplikasi e-faktur versi terbaru dengan cara :

- Back-up data yang ada dalam e-faktur versi lama.

- Lakukan pengunduhan e-faktur versi 3.0 yang ada pada situs resmi https://efaktur.pajak.go.id

- Pilihkan aplikasi e-faktur yang sesuai dengan sistem operasi dalam perangkat yang Anda gunakan

- Lakukan extract file aplikasi e-faktur

- Copy tiga file yang ada dalam folder yang telah Anda extract tadi dan paste-kan dalam folder e faktur 2.2.

- Dalam Folder, Buka file “ETaxInvoice” kemudian klik “Database” dilanjutkan dengan memilih “local database” dan selanjutnya klik tombol “connect”

- Selanjutnya Anda dapat login ke dalam aplikasi e-faktur sesuai user dan password yang terdaftar.

- Jika aplikasi sukses diperbarui, akan muncul menu “prepopulated data” dalam aplikasi

2. Cara Cetak Bukti Penerimaan Laporan SPT Masa PPN

Salah satu hal yang juga sangat penting dilakukan adalah melakukan pencetakan bukti laporan SPT Masa PPN karena untuk mengetahui berhasil tidaknya pelaporan SPT Anda. Cara mencetak dalam e-faktur adalah sebagai berikut :

- Buka website https://web-efaktur.pajak.go.id/

- Login pada aplikasi e-faktur dengan memasukkan user dan password yang terdaftar

- Pilih menu sertifikat elektronik jika laptop yang Anda gunakan mempunyai berbagai sertifikat elektronik.

- Login kembali pada aplikasi e-faktur sesuai sertifikat elektronik yang telah dipilih.

- Setelah masuk ke menu utama, klik Administrasi SPT kemudian pilih Monitoring SPT.

- Anda akan disuguhkan kolom daftar SPT dan ketikkan tahun pajak yang ingin Anda cetak, kemudian klik “Tampilkan”

- Klik pada SPT Masa PPN yang ingin Anda cetak laporannya.

- Pilih “Lihat bukti penerimaan elektronik BPE” pada bagian kanan aplikasi.

- Anda akan diarahkan pada rincian data BPE yang berisi nama wajib pajak, tahun, nomor NPWP, status SPT dan lain sebagainya.

- Klik tombol “Cetak PDF”

Demikian uraian tentang aplikasi e-faktur dan jika Anda merasa masih kebingungan untuk melakukan update dan installing aplikasi e-faktur percayakan pada mekari.com yang melakukan untuk Anda.

Mekari.com hadir untuk turut mendukung perkembangan bisnis Anda sebagai perusahaan berbasis cloud yang terintegrasi guna meningkatkan berbagai aktivitas operasional bisnis yang meliputi pengelolaan pajak, akuntansi, customer relation, pengelolaan HR dan masih banyak lagi. Mekari.com akan terus berinovasi demi memenuhi berbagai kebutuhan untuk pengembangan bisnis Anda.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)