Cara Memperbarui Aplikasi e-Faktur Memudahkan Pengerjaan PKP

Minggu, 01 Mei 2022 - 10:33 WIB
- Lakukan pengunduhan e-faktur versi 3.0 yang ada pada situs resmi https://efaktur.pajak.go.id

- Pilihkan aplikasi e-faktur yang sesuai dengan sistem operasi dalam perangkat yang Anda gunakan

- Lakukan extract file aplikasi e-faktur

- Copy tiga file yang ada dalam folder yang telah Anda extract tadi dan paste-kan dalam folder e faktur 2.2.

- Dalam Folder, Buka file “ETaxInvoice” kemudian klik “Database” dilanjutkan dengan memilih “local database” dan selanjutnya klik tombol “connect”

- Selanjutnya Anda dapat login ke dalam aplikasi e-faktur sesuai user dan password yang terdaftar.

- Jika aplikasi sukses diperbarui, akan muncul menu “prepopulated data” dalam aplikasi

2. Cara Cetak Bukti Penerimaan Laporan SPT Masa PPN

Salah satu hal yang juga sangat penting dilakukan adalah melakukan pencetakan bukti laporan SPT Masa PPN karena untuk mengetahui berhasil tidaknya pelaporan SPT Anda. Cara mencetak dalam e-faktur adalah sebagai berikut :

- Buka website https://web-efaktur.pajak.go.id/
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More