UMKM Harus Daftarkan Produk Mereka ke e-Katalog LKPP Agar Mudah Dibeli Pemerintah

Selasa, 19 April 2022 - 07:55 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate mendorong badan usaha milik negara, perusahaan pemerintah, dan rumah tangga serta sektor swasta untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri. Foto: Kominfo
JAKARTA - Para pemilik UMKM diimbau untuk segera mendaftarkan produk dan jasa mereka ke e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Harapannya, produk-produk yang terdaftar di e-Katalog LKPP akan memudahkan lembaga pemerintah membelanjakan APBN .

”Pemerintah berpihak kepada produk di dalam negeri. Silahkan untuk UMKM segera mendaftar di e-Katalog. Syaratnya sudah disederhanakan juga oleh Kepala LKPP dari sebelumnya delapan tahap sekarang, sekarang tinggal dua tahap,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Menkominfo menegaskan pemerintah sudah mengalokasikan APBN khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, alokasi itu lebih besar dari yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

“Kami sudah menyiapkan APBN 2022 porsi produk dalam negerinya itu sekitar Rp16 triliun. Nah, kita harapkan agar itu dapat dilaksanakan sepanjang 2022. Itu sudah jauh di atas amanat Inpres yaitu 40%,” tandasnya.

Menurut Menteri Johnny selama ini produk dalam negeri, terutama produk UMKM diperagakan masing-masing pihak secara mandiri. Oleh karena itu, Menkominfo mengapresiasi upaya Kementerian Koperasi dan UMKM dalam mempromosikan produk UMKM dan ultra mikro Indonesia.





Menurut Johnny, Kominfo sendiri memberi dukungan dan endorsement kepada Kementerian Koperasi dan UMKM.

”Saat ini ada 34 juta UMKM Indonesia. 19 juta diantaranya sudah digital onboarding. Bahkan sudah memenuhi standar SNI untuk beberapa sektor tertentu. Saya tentu memberikan dukungan kepada UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM agar hasil produk-produk UMKM Indonesia terdaftar di dalam e-Katalog LKPP,” jelasnya.
(dan)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More