Kemenkominfo Mendapat 4 Unit Baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio Bergerak

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:24 WIB
Mobil SMFR menjadi sarana pendukung penggunaan spektrum frekuensi. Tampak Menkominfo Johnny G Plate. Foto: dok Kominfo
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ketambahan 4 unit baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) bergerak.

Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan, mobil ini sebagai tools atau sarana pendukung penggunaan spektrum frekuensi yang dapat kapan saja timbul gangguan dari penggunaan ilegal atau pengguna yang tidak menggunakan perangkat dengan benar dan sesuai perizinannya.





”Spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh masyarakat dan operator harus sesuai dengan peruntukkannya dan tertib dalam pemanfaatannya,” ujar Ismail saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Kamis (14/10).

Di sinilah fungsi Kemenkominfo , yakni melakukan monitor dan pengawasan, bahkan melakukan penindakan bagi para pengguna frekuensi nakal yang tidak sesuai perizinan.

Lebih lanjut, kata Ismail, sistem yang mereka siapkan ini adalah sistem terbaru yang bisa mengcover sampai layanan 5G. Jadi nanti seluruh layanan perangkat 5G atau network 5G yang menggunakan spektrum frekuensi itu akan dimonitor dan dijaga agar tidak menurunkan kualitas layanan pada masyarakat.

Monitor yang dilakukan akan berjalan selama 24x7, artinya tidak pernah berhenti dan akan terus berjalan. Karena banyak aspek krusial seperti penerbangan yang menggunakan frekuensi radio untuk berkomunikasi dan kontrol.

”Itu kami selalu jaga terus agar tidak menimbulkan gangguan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Juga di aspek-aspek masalah kebencanaan yang banyak menggunakan spektrum frekuensi radio. Jadi kita sepanjang tahun akan terus melakukan monitoring ini,” tuturnya.

Terkait soal para pelanggar yang tertangkap menggunakan spektrum secara ilegal, Ismail menyebut akan ditindak sesuai Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya yang terdiri dari beberapa level, tergantung jenis pelanggarannya. Ada pelanggaran yang ringan sedang dan berat. Ada juga aspek sanksi pidana bagi pelanggaran berat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More