Kemenkominfo Mendapat 4 Unit Baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio Bergerak
Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:24 WIB

Mobil SMFR menjadi sarana pendukung penggunaan spektrum frekuensi. Tampak Menkominfo Johnny G Plate. Foto: dok Kominfo
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ketambahan 4 unit baru Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) bergerak.
Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan, mobil ini sebagai tools atau sarana pendukung penggunaan spektrum frekuensi yang dapat kapan saja timbul gangguan dari penggunaan ilegal atau pengguna yang tidak menggunakan perangkat dengan benar dan sesuai perizinannya.
BACA JUGA: Tak Ingin Ketinggalan, XL Axiata Mulai Demo Jaringan 5G ke Pelanggan di Denpasar
”Spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh masyarakat dan operator harus sesuai dengan peruntukkannya dan tertib dalam pemanfaatannya,” ujar Ismail saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Kamis (14/10).
Di sinilah fungsi Kemenkominfo , yakni melakukan monitor dan pengawasan, bahkan melakukan penindakan bagi para pengguna frekuensi nakal yang tidak sesuai perizinan.
Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan, mobil ini sebagai tools atau sarana pendukung penggunaan spektrum frekuensi yang dapat kapan saja timbul gangguan dari penggunaan ilegal atau pengguna yang tidak menggunakan perangkat dengan benar dan sesuai perizinannya.
BACA JUGA: Tak Ingin Ketinggalan, XL Axiata Mulai Demo Jaringan 5G ke Pelanggan di Denpasar
”Spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh masyarakat dan operator harus sesuai dengan peruntukkannya dan tertib dalam pemanfaatannya,” ujar Ismail saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Kamis (14/10).
Di sinilah fungsi Kemenkominfo , yakni melakukan monitor dan pengawasan, bahkan melakukan penindakan bagi para pengguna frekuensi nakal yang tidak sesuai perizinan.
Lihat Juga :